Kota Solok — Jelang pelaksanaan pemilihan serentak gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil wali kota Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menegaskan netralitas Apartur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Sosialisasi Pengawasan dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri di lingkup Kota Solok.
Kegiatan yang digelar di Hotel Taufina pada Rabu (13/11), dihadiri oleh ASN jajaran OPD Pemerintah Daerah Kota Solok, Forkopimda, Pengadilan Negeri, Kemenag, camat se-Kota Solok, lurah se-Kota Solok, Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok dan awak media.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiq Amin mengatakan deklarasi netralitas ini sebagai langkah pencegahan, apalagi masa kampanye hanya tinggal menghitung hari.
“Saat ini masa kampanye hanya tinggal 10 hari lagi dan memasuki tahapan kontestasi yang kuat dari calon kandidat untuk menggaet suara saat Pilkada nantinya, kita siapkan kegiatan deklarasi ini sebagai pengingat sekaligus mempertegas upaya kita dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya.
Rafiq menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 dikatakan dengan jelas larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut berkampanye.
“Terkait netralitas ini sudah ditegaskan dalam regulasi yaitu PP Nomor 9 Tahun 2021 bahwa ASN dilarang untuk ikut berkampanye,” tegasnya.
Sementara itu Walikota Solok diwakili Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino menegaskan, dalam menjaga netralitas ASN ini, dari Pemerintah Daerah Kota Solok sudah menyampaikan edaran, imbauan, bahkan mengingatkan secara langsung di setiap apel.
Meskipun ASN punya hak pilih, namun tetap harus menjaga netralitas. Ia menambahkan ke depannya akan digelar apel gabungan dengan melibatkan Bawaslu Kota Solok.
“Kepada teman-teman ASN, kita akan pertegas lagi netralitas ini, kita ingatkan lagi dalam apel gabungan rencananya kita undang Bawaslu untuk menyampaikan pencegahan,” tambah Nova.
Rafiq juga mengingatkan bahaya politik uang di masa pemilihan serentak.
“Terkait politik uang, ancaman hukuman pada pemilihan serentak ini lebih berat dari pada Pemilu, yang mana pemberi dan penerima dikenakan hukuman pidana,” kata Rafiq. **
Discussion about this post