SAWAHLUNTO, REPORTASEINVESTIGASI.com
Perjalanan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan ruang kelas baru tahun 2014 di Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Tipikor Padang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hasdiono, Kepala Sekolah SMKN 2 Sawahlunto dua tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Sunarko mengatakan, lanjutan sidang perkara dugaan korupsi SMK Negeri 2 Sawahlunto di Pengadilan Tipikor Padang telah sampai pada tahap penututan.
JPU, kata dia, menuntut terdakwa Hasdiono dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Pada proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut dikucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1.2 miliar. Negara diduga dirugikan sebesar Rp154. 600.000. “Pada sidang 8 Desember 2017 lalu, Kepsek dituntut dua tahun penjara,” ujar Sunarko kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (27/12).
Dijelaskan, Hasdiono pada masa kejadian menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Sawahlunto. Ia diduga terlibat dan bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di sekolah itu pada tahun 2014.
Kajari menambahkan usai vonis sidang ini, berkas dua tersanga lainnya juga akan segera dilimpahkan ke penuntutan. Rencananya, pada awal tahun nanti pihak Kejari Sawahlunto akan menaikkan berkas tersangka dua orang lainnya, yaitu Mahyudin dan Joko. Pemberkasan keduanya menurut Kejari Sunarko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk terdakwa Hasdiono, yaitu Wakil Walikota Sawahlunto Ismed dan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Sawahlunto pada masa itu di antaranya, Kepala Dinas Marwan, Sekretaris Dinas Eidwar, Kabid Dikmen Supar dan Kabid Program Mahyudin, serta Joko yang masa itu menjabat Wakil Kepala Sekolah SMK 2 Sawahlunto.
Discussion about this post