Kota Pariaman — Masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pariaman resmi dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Dalam upaya menciptakan suasana kondusif, Bawaslu Kota Pariaman bersama sejumlah stakeholder menggelar patroli pengawasan guna memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar.
Pj Wali Kota Pariaman yang diwakili oleh Elfis Candra dalam sambutannya saat apel dan pelepasan Tim Patroli Pengawasan masa tenang di wilayah Kota Pariaman, Minggu (24/11/202), di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan untuk melaksanakan tugas negara ini.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar seluruh pihak terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, dalam mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang.
“Deteksi dini terhadap potensi pelanggaran adalah hal utama. Tindakan preventif harus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kita berharap seluruh tim dan partisipan masyarakat dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Elfis Candra.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan menyampaikan bahwa patroli pengawasan bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat menggunakan masa ini untuk merenungkan pilihannya secara bijak.
“Kita bertugas memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang terpasang di ruang publik. Selain itu, patroli ini juga untuk mencegah praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi,” tegas Riswan.
Patroli pengawasan masa tenang ini melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat keamanan dan tim pengawas lapangan, dengan harapan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh janji atau pemberian dari pihak tertentu, agar Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil.
Patroli ini diharapkan dapat memastikan bahwa masa tenang benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai waktu refleksi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan terbaik demi masa depan Kota Pariaman. (Syh)
Discussion about this post