Sarolangun, Jambi — Pemkab Sarolangun akan segera berikan sangsi dan tindakan tegas terhadap PT. APTP. Endang Abdul Naser Sekda Sarolangun yang sekaligus Ketua Timdu berang saat turun sambangi kantor besar Manager PT. APTP yang tidak ada di tempat, Selasa (21/07) sekira pukul 11.00 Wib.
Ikut mendampingi seluruh anggota Timdu, Arief Ampera Asisten I Bupati Sarolangun, Mulya Malik Kabag Hukum, Haris Kabag Ekonomi, Imron Staf Ahli, Sakwan Kadis TPHP, Kadis DPMPTSP, Riduan Kasat Pol PP, Mayor Inf Abdul Azies Komandan Koramil 04/0420 Sarko, IPTU Rendy Kasat Intelkam Polres Sarolangun beserta pejabat terkait lainnya.
Terlihat jelas di lokasi ketika setibanya di kantor besar PT. APTP, Sekda selaku Ketua Timdu beserta rombongan guna sampaikan surat pembekuan ijin dan penghentian aktivitas sementara. Dinilai tidak menghargai kedatangan Timdu pihak perusahaan tekesan tidak serius dan pandang sebelah mata. Manager kebun PT. APTP yang telah diberikan wewenang dan selaku penanggung jawab mewakili pihak pihak Managemen perusahaan wilayah kabupaten Sarolangun ini, terkesan sengaja menghindar dan ‘nyumput’.
Kurang lebih satu jam, setelah menunggu manager kebun PT. APTP yang diharapkan tidak juga datang dengan alasan yang belum diketahui.
Timdu yang dibentuk oleh Pemkab Sarolangun berinisiatif serahkan secara langsung surat pembekuan ijin dan penghentian aktivitas sementara secara langsung kepada Kepala Tata Usaha (KTU) diruang kantor kebun PT.APTP pada pukul 11.45 Wib.
Ketika menyerahkan surat tersebut,kembali Ditegaskan oleh Sekda Sarolangun kepada Pihak PT. APTP .Diberikan waktu satu minggu kedepan, jika tidak diindahkan akan diberi sangsi keras pembekuan ijin dan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.
“Seharusnya manager kebun hadir hari ini, jika begini, ini namanya tidak menghargai, di sini kami selaku wakil pemerintah kabupaten Sarolangun merasa tidak dihargai, pihak perusahaan tidak serius,” pungkas Endang Abdul Naser.
Kemudian Catat ini kata Sekda Sarolangun sedikit berang ,agar pihak Perusahaan PT.APTP segera lengkapi semua perijinan dan taati apa yang dilanggar hingga batas yang telah diberikan.
“Kita beri waktu satu minggu hingga tanggal 28 juli 2020, tolong koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten Sarolangun ,taati dan dilengkapi semua telah tercantum dalam surat.Tolong rekan media catat, jika tidak juga diindahkan dalam waktu satu minggu, ijin dibekukan dan semua aktivitas perusahaan terpaksa dihentikan sementara, tanpa HGU dan ijin lain PT.APTP adalah illegal,” kata Sekda Endang Abdul naser di depan Kantor kebun PT. APTP sedikit bernada tinggi.
Dalam hal ini disampaikan juga pemerintah bukan mempersulit akan tetapi berniat baik, agar semua permaslahan terselesaikan dan masyarakat sekitar nyaman.
“Niat pemerintah bukan memepersulit, niat pemerintah sangat baik , penuhi apa-apa yang telah dilanggar dan apa mesti dilengkapi,” ujar Sekda ketika diwawancara awak media.
Dilain pihak setelah menerima secara langsung surat yang disampaikan Timdu, KTU PT. APTP menanggapi akan segera sampaikan surat kepada pimpinan. “Surat akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya singkat. (Pen)
Discussion about this post