Muara Dua — Berharap aduannya ditanggapi polisi, Sutarman Senin sore (24/02) kembali mendatangi Polres Oku Selatan. Kedatangannya merupakan kali kedua di kantor Polres Oku Selatan, setelah sebelumnya Sutarman mengadukan kasusnya Jumat (31/01) lalu.
Ketika itu Sutarman mengadukan nasib rumah tangganya yang hancur akibat sang istri sah yang ia nikahi belasan tahun silam, menikah lagi secara siri dengan pria lain tanpa sepengetahuannya, dan tanpa putusan cerai dari Pengadilan Agama Republik Indonesia.
Dijelaskan Sutarman, saat kali pertama melaporkan kasusnya ke Polres Oku Selatan, ditanggapi pihak Reskrim pada saat itu bertugas hanya sebatas Laporan Informasi (LI) saja.
Petugas Satresrim yang bertugas kala itu beralasan bahwa untuk penetapan Pasal 279 KUHP terhadap kasus Sutarman perlu pendalaman dan menunggu perintah Kasat.
“Kasus ini perlu pendalaman terlebih dahulu, Senin depan kita hadapkan ke Kasat, apa kata Kasat, jika terpenuhi unsur (Pasal 279 KUHP) akan dibuatkan laporan STPL-nya,” ujar penyidik yang diketahui bernama Jorgi, pada Jumat (31/01).
Belum Mendapatkan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL)
Selang beberapa hari kemudian setelah pihak kepolisian hanya memberikan LI atas kasus Sutarman, hal yang senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Oku Selatan, Iptu M. Idham Khalid di ruangannya Senin (03/02).
Menurut Kasat Reskrim Polres Oku Selatan Iptu M. Idham Khalid bahwa kasus aduan Sutarman terhadap terlapor FB istri sahnya itu, minimal harus memenuhi dua alat bukti, yakni saksi dan alat bukti dokumen surat nikah siri atau foto pernikahan siri FB.
“Minimal ada dua alat bukti, saksi dan dokumen dari lima ketentuan alat bukti yang bisa menguatkan aduan pelapor untuk diproses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, terkait aduan Sutarman terhadap dugaan pelanggaran pernikahan yang dilakukan oleh sang istri itu,” terang Kasat kepada awak media.
Atas dasar tersebut, Kasat beralasan hanya bisa menerima laporan informasi aduan dari Sutarman. “Jadi untuk saat ini pihak kami baru sebatas menerima laporan informasi aduan yang dilaporkan, sambil menunggu bukti lainnya dari Sutarman,” tambahnya.
Kekecewaan pun nampak pada wajah Sutarman kala bukti berupa fotocopy surat nikah siri dan video pengakuan FB bahwa yang bersangkutan benar telah menikah siri, serta pengakuan dari kepala desa setempat bernama Mulkan yang ikut serta dalam pelaksanaan nikah siri FB itu, belum bisa menguatkan bukti aduannya untuk mendapatkan STPL.
Sutarman yang didampingi kuasa hukum Anwar, S. SY Advokat Anwar dan Rekan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Al-Mukti, mengatakan bahwa bukti fotocopy surat nikah siri yang ditandatangani FB dan suami siri di atas materai yang ia bawa, belum memenuhi bukti pendukung delik aduan jika disangkakan dengan Pasal 279 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku nikah siri.
“Laporan harus dengan surat nikah siri asli, atau coba kita cek terlebih dahulu apakah terlapor terdaftar di KUA (teregistrasi) atau tidak,” sebut Anwar.
Lebih jauh dialibikannya, jika yang bersangkutan disangkakan Pasal nikah siri No. 279 KUHP, atau memenuhi sangkaan pelanggaran pada Pasal 284 KUHP mengatur tentang persetubuhan di luar perkawinan sah yang dilakukan secara sengaja. “Maka untuk mendapatkan bukti ybs (FB) harus digrebek warga, atau pasang CCTV di kamar yang bersangkutan untuk mendapatkan bukti yang akurat,“ jelas Advokat Anwar yang dinilai di luar akal sehat, saat awak media menanyakan hasil pemeriksaan di ruangan Kaur Identifikasi.
Hal tersebut diungkap Anwar jika ingin mendapatkan alat bukti dan bisa dihadapkan ke penyidik untuk proses lanjut. “Mendapati dua alat bukti yang dibawa Sutarman yakni foto kopi surat nikah siri FB dengan pasangan sirinya dianggap penyidik lemah, maka belum dapat diproses sebagai dasar bukti aduan,” tambah Anwar berdalih.
Mendengar dalih tak sehat advokat Anwar dari YLBH Al-Mukti itu, akhirnya Sutarman meninggalkan Polres dengan penuh kekecewaan. Sutarman warga desa Anugerah Kemu Kecamatan Pulau Beringin ini harus menelan rasa kecewa.
Padahal Sutarman hanya berharap kasusnya ditanggapi demi keadilan. Bahkan ia rela menempuh perjalanan hingga 50 km lebih dari dusunnya untuk menuju Polres OKU Selatan tanpa mengidahkan cuaca hujan saat itu, dan biaya akomodasi serta mobilisasi.
Bagi seorang Sutarman yang berprofesi sebagai seorang buruh serabutan, memperjuangkan keluarga yang telah dibina belasan tahun akhirnya hancur, perlu kesabaran dan pengorbanan sembari berharap ada keadilan untuk dirinya.
Bagaimana tidak, permintaan untuk memenuhi bukti yang disarankan pihak Reskrim dalam hal ini Unit Kaur Identifikasi, seperti yang disampaikan PH Anwar tersebut dirasa Sutarman di luar nalar alias sangat sulit didapat.
Pernikahan Siri Istri Sutarman (FB) Diduga Diinisiasi Keluarga Besar
Pernikahan siri yang dilaksanakan sang istri sah berinisial FB diduga diinisiasi keluarga besar sang istri dan kades setempat. Terang saja permintaan memenuhi alat bukti itu dirasa mustahil bagi Sutarman, apalagi melakukan tangkap tangan istri seperti apa yang dikemukakan si pengacara. Tentu hal itu tak masuk akal sehat, mengingat domisili Sutarman dengan istri sahnya yang telah nikah siri itu, berbeda desa dengan jarak yang jauh.
Dalam sampaiannya kepada awak media, Sutarman berharap agar permasalahan dugaan pelecehan hukum pernikahan yang dilakukan pihak istri sahnya itu, dapat diproses oleh aparat penegak hukum demi keadilan.
“Saya mau mengadu kemana lagi atas pernikahan saya ini, rumah tangga saya hancur, istri yang nyata nyata saya nikahi secara sah menurut Undang Undang yang berlaku telah menikah siri dengan pria lain, padahal status kami belum ada putusan cerai dan masih tercatat sebagai pasangan sah sesuai Undang Undang,” jelas Sutarman sembari menunjukkan surat nikah yang ia miliki.
Selain itu, kesedihan Sutarman akan buah hatinya yang tidak lagi tinggal bersamanya, melainkan bersama istri dan pasangan siri istrinya.
Kepada media Sutarman menjelaskan telah mengantongi beberapa bukti pelanggaran nikah sang istri, yang juga sempat ditunjukjan ke penyidik sbb :
1. Surat nikah asli berwarna merah
2. Surat nikah siri sang istri dengan pasangan dirinya berupa fotocopy
3. Video pengakuan istri sah berinisial FB tentang nikah sirinya
4. Video pengakuan kepala desa Tanjung Bulan, Mulkan
5. Berita media reportaseinvestigasi.com edisi 22/01/2025
6. Percakapan medsos anak lelaki Sutarman saat ini tinggal bersama sang istri.
(SRY)
Status Istri Sah, Warga Tanjung Bulan Ini Menikah Siri dengan Pria Lain, Faktor Ekonomi jadi Alasan
Discussion about this post