PAINAN – Badan Musyawarah (Bamus) Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bisa menunjuk atau menetapkan Penggantian Antar Waktu (PAW) wali nagari yang diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal dunia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (PMDP2-KB), Wendi, menyebutkan, bahwa Bamus bisa menunjuk dan menentukan PAW wali nagari yang diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal dunia.
“Ya, Bamus bisa menunjuk dan menentukan PAW wali nagari, dengan cara musyawarah nagari khusus (Musnagsus), “katanya pada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Ia menjelaskan, PAW wali nagari melalui Musnagsus bisa dilakukan oleh Bamus jika wali nagari itu, meninggal dunia dan diberhentikan secara tidak terhormat atau tersandung hukum, sebelum 1 tahun masa jabatannya habis.
Dimana hal demikian, mengacu pada Perda dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa.
“Kalau untuk yang tersandung hukum, bisa dilakukan PAW setelah keputusan terhadap kasusnya sudah inkrah, “ucap Wendi.
Untuk di Kabupaten Pesisir Selatan, kata Wendi, PAW wali nagari sudah bisa dilakukan oleh Bamus di Kenagarian Ampiang Parak, Kecamatan Sutera.
Sebab seperti diketahui, wali nagari setempat meninggal dunia pada tahun 2020 lalu, dan kekosongan wali nagari tercatat sejak bulan Agustus 2020 kemarin.
Sementara, masa jabatan wali nagari tersebut berakhir sampai tahun 2022 mendatang.
Kendati demikian, Bamus Ampiang Parak, sudah bisa menunjuk PAW wali nagari melalui Musnagsus untuk mengisi kekosongan jabatan wali nagari.
Kemudian, hasil Musnagsus disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (PMDP2-KB), untuk di-SK-kan dan dilantik.
“Jika surat hasil keputusan Musnagsus sudah sampai ke dinas, kami akan segera mengeluarkan SKnya,” ujar Kadis Wendi.
Selain wali nagari Ampiang Parak, lanjutnya, untuk PAW wali nagari juga bisa dilakukan di Kenagarian Taratak, karena wali nagari Taratak sudah diberhentikan akibat tersandung hukum.
“Ia diberhentikan karena sudah ditahan jaksa atas dugaan kasus korupsi dana desa, dan masa jabatannya lebih kurang ada 1 tahun lagi. Bamus sudah bisa menunjuk PAWnya. Tapi, setelah putusannya inkrah di pengadilan, “tutupnya. (Robi)
Discussion about this post