Reportase Investigasi.com
Jakarta – Ditengah wabah pandemi Covid 19, pembangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat menjadi cluster penularan pembangunan melanggar. Ironisnya, tindakan dari petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) tingkat kecamatan maupun tingkat Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakarta Pusat terkesan menutupi maraknya pembangunan ini, Rabu (16/12/2020).
Hal tersebut diutarakan Ricky (56), warga Harapan Mulia, Kemayoran yang mengkritik Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kinerja pengawasan pembangunan di tingkat CKTRP Kecamatan Kemayoran hanya wara-wiri di lokasi pembangunan bermasalah. di jalur hijau di jl Letjen Suprapto no 19 RT 019 RW 08 sumur batu Kemayoran Jakarta pusat, atas nama pemilik bapak Moh.Ibrahim
“Di wilayah ini banyak pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa selesai dibangun karena ada kongkalikong antara pemilik dengan pengawasan bangunan dilapangan,” ungkapnya, sabtu (12/12/2020) sore.
Dia menyebutkan, pembanguan dimaksud antara lain terletak di Jalan Tembaga II dan Jalan Harapan Mulia I. Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Sudah bukan menjadi rahasia lagi, dari dulu kineja petugas CKTRP seperti itu, ada pasir depan rumah saja pasti bolak-balik,” tandasnya.
Terkait dengan maraknya pembangunan tanpa IMB di wilayah Kecamatan Kemayoran, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kemayoran, Reza berkali-kali dihubungi untuk konfirmasi tidak menjawab melalui ponsel.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menerangkan, bahwa Sudin CKTRP Jakarta Pusat tahun 2020 ini hanya mendorong 52 usulan bangunan melanggar ke Satpol PP Jakarta Pusat untuk dieksekusi penindakan pembongkaran.
“Terhitung ada 52 usulan dari bulan Januari hingga bulan Desember 2020. Baik itu, pembangunan non rumah tinggal dan rumah tinggal. Tupoksi Satpol PP Jakarta Pusat hanya sebagai menerima usulan Rekomtek bangunan dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat,” ujarnya belum lama ini.
Ditempat terpisah, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat, Budiman sudah mengingatkan pak Gubermur Anies untuk mengganti seluruh jajaran petugas CKTRP karena seringkali main mata dengan pemilik bangunan.
“Banyak pembangunan melanggar. Bahkan, tidak ada izin di wilayah ini, karena pemilik bangunan nakal kongkalikong dengan oknum petugasnya. Jadi memang harus dibongkar-bongkarin supaya ketahuan oknum petugas yang menjadi beking bangunan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, juga Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi sempat menyoroti soal pembangunan di wilayah Jakarta Pusat dan berkali-kali mengingatkan, agar petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat bertindak tegas dengan memperketat pemantauan, pengawasan dan jangan masuk angin. “Jika masih ditemukan, saya akan minta segel dan bongkar bangunan yang melanggar itu,” tandasnya.
Red/tim
Discussion about this post