Limapuluh Kota — Sebelum diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi Sumatera Barat yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) mendatang untuk 14 hari ke depan.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menggecancarkan edukasi kepada masyarakat untuk wajib memakai masker jika hendak keluar rumah. Himbauan bupati itu juga dibarengi dengan pemberian masker di jalanan dan ke perkampungan warga yang ada di nagari-nagari pada, Minggu (19/4).
“Kita harap, masyarakat benar-benar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap menggunakan masker jika hendak keluar rumah,”ujarnya kepada wartawan disela pemberian masker di Kecamatan Payakumbuh.
Menurutnya, sejumlah masker yang terbuat dari kain ini, merupakan bantuan dari pemerintah daerah dan perantau serta Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Limapuluh Kota.
“Memang jumlahnya belum banyak, tapi akan bertahap kita sebar ke masyarakat. Sambil memberikan masker kita juga mengingatkan mayarakat tentang pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah,”tambahnya.
Dikatakan, semua masyarakat diwajibkan memakai masker ketika berada di luar rumah baik itu di jalan maupun tempat tempat lainnya demi keselamatan bersama. “Jangan keluar rumah kalau tak perlu. Hindari keramaian, lalu jaga kebersihan lingkungan dan sekitar rumah,”ajaknya.
Ia juga meminta, warga yang tak memiliki kepentingan mendesak sebaiknya di rumah saja. Dengan begitu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dijelaskan, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19 tersebut, pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui gugus tugas telah melakukan patroli keliling memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita berharap masyarakat bisa melaksanakan imbauan ini dengan baik. Sehingga kita semua bisa mencegah dan mewaspadai penyebaran ini lebih jauh,” tutupnya. (bbz)
Discussion about this post