Padang Pariaman—Masih persiteruan antara Pemkab Padang Pariaman, di bawah kepemimpinan Ali Mukhni duet Suhatri Bur dengan Wali Nagari Anduring, Syawiruddin, terkait tentang Pengangkatan Hardi Candra sebagai Sekretaris Nagari, tanggal 27 Agustus 2019. Sejumlah praktisi menilai, sepanjang duet Ali Mukhni – Suhatri Bur, baru kali ini mereka tengah menggali kuburan sendiri.
Kini beredar di dunia maya, Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019.
Kabag Hukum Kabupaten Padang Pariaman, Rifki MonrIzal, SH, M.Si, ketika diminta komentar terkait Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman itu, Sabtu (30/11/2019) melalui telepon genggamnya, membenarkan SK tersebut keluar sudah diketahui pihak bagian hukum dan yang membuat surat keputusan itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Padang Pariaman.
Dijelaskan Rifki Monrizal, sebelum surat itu dikeluarkan telah dirapatkan dengan lengkap, pihak terkait dalam lingkungan Bupati Padang Pariaman dan surat itu sah menurut hukum dan tidak ada yang dilanggar, karena menurutnya surat itu sifatnya menyarankan kepada Wali Nagari Anduring Syawiruddin untuk membatalkan SK yang sudah diterbitkannya, terkait Pengangkatan Hardi Candra.
“Semuanya sudah dilakukan kajian bersama dalam lingkungan Bupati Padang Pariaman, terhadap keluarnya SK Bupati Padang Pariaman yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Ali Mukhni,” ujar Rifki yang akrab disapa dengan pak Mon.
Ketika disinggung tentang tidak diberikan Rekomendasi pencairan Honor Perangkat Nagari Anduring oleh Camat Syamsunar, diakui Rifki Monrizal, itu sudah merupakan kesepakatan bersama dari Pemkab Padang Pariaman dalam rangka memberikan teguran dan pembinaan selaku bawahan Bupati Pariaman.
“Benar camat dilarang memberikan Rekomendasi Pencairan Honor Perangkat Nagari dan terkait keuangan lainnya, selagi menyangkut dengan Hardi Candra,” tukuk Monrizal lagi.
Camat 2X11 Kayutanam Syamsunar, BA ketika ditanya, tentang SK Bupati Padang Pariaman itu, mengaku belum mendapatkannya. “Oh kalau itu saya belum dapat petikannya,” ujar Syamsunar dengan nada agak marah dan langsung mematikan hp nya.
Wali Nagari Anduring Syawiruddin, yang dihubungi secara terpisah, juga mengaku belum mendapatkan SK Bupati Padang Pariaman tentang suruh mencabut SK Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019. “Tunggulah saya akan pelajari SK tersebut, kalau sudah sampai,” tutur Syawiruddin.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paga Nagari Kabupaten Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, SH, MH yang diminta komentarnya terkait terbitnya SK Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019.
Menurut Murlis Muhammad SK Bupati Padang Pariaman tidak punya kekuatan hukum sama sekali. “Bupati Padang Pariaman tidak bisa membatalkan SK Wali Nagari Anduring. Yang dapat membatalkan hanya PTUN. Apabila SK Bupati bisa membatalkan SK Wali nagari tentu akan banyak lagi SK Wali Nagari yang dapat dibatalkan bupati,” tambah Murlis Muhammad.
Ditambahkan Murlis Muhammad, Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai Wali Nagari/Kepala Desa adalah Pejabat Tata Usaha Negara. Segala keputusan pejabat tata usaha negara itu tidak bisa dianulir atau dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara di atasnya.
Putusan yang telah dikeluarkan hanya dapat dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara itu sendiri atau melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Artinya dalam ini kasus SK Walnag Anduring tidak dapat dibatalkan oleh Keputusan Bupati ataupun Wabup terkecuali oleh pejabat yang mengeluarkan SK itu sendiri yakni Walnag Anduring.
Selain itu dapat dibatalkan melalui Keputusan Pengadilan TUN melalui gugatan oleh pihak yang memenuhi persyaratan sebagai mana diatur dalam UU untuk mengajukan gugatan TUN. Jadi apa yang dikeluarkan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, adalah keliru dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat untak membatalkan keputusan pejabat TUN lainnya walaupun secara struktural berada di bawahnya.
Kalau boleh kita menyarankan Bupati Ali Mukhni dan Wabup Suhatri Boer meninjau kembali keputusan yang dibuatnya tersebut dan menkoordinasikannya dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebelum melakukan atau membuat keputusan yang bertentangan dengan hukum TUN ini.
Kalau Bupati Ali Mukhni dan Wabup Suhatri Bur tidak paham tentang Keputusan Pejabat TUN dan Bagian Hukum tidak bisa memberikan masukan yang benar, maka dapat berkoordinasi dengan Praktisi Hukum lainnya di daerah ini atau mengunakan jasa hukum pihak ketiga sebagai Tenaga Ahli Hukum di Pemda Padang Pariaman.
Ditegaskan lagi oleh Murlis Muhammad, mungkin ada orang dalam lingkungan Bupati Padang Pariaman yang kepingin menjerumuskan Bupati Ali Mukhni notabene sekarang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Barat. Begitu pula dengan Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur yang bakal menjadi Calon Bupati Padang Pariaman pada Pilkada tahun 2020.
“Artinya, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, sudah masuk jebakan hukum, termasuk dengan Sekdakab Padang Pariaman, Jon Priadi, sudah kecolongan di siang bolong,” tukas Murlis Muhammad.
Terkait dengan tidak diberikan rekomendasi pencairan honor Perangkat Nagari Anduring oleh Camat 2X11 Kayutanam Syamsunar, bagi yang merasa dirugikan, terutama perangkat Nagari Anduring atau masyarakat Nagari Anduring, dapat mengadukannya kepada penegak hukum.
“Inshaa Allah, akan kawal kasus Wali Nagari Anduring Syawiruddin ini sampai tuntas, dalam rangka menegakan hukum dan sekalian memberikan pengajaran kepada Pemkab Padang Pariamang,” kata Murlis Muhammad mengakhiri. (aa)
Discussion about this post