PADANG PARIAMAN – DPRD Padang Pariaman resmi mengajukan Hak Interpelasi kepada Bupati Ali Mukhni, Selasa (14/1/20). Dalam pengajuan Hak Interpelasi yang ditandatangani oleh 7 Fraksi dan 26 anggota DPRD itu, mempertanyakan 6 pokok persoalan penting mengenai kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar sejumlah aturan, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, sesuai ketentuan diatur dalam PP 12/2018 Pasal 70, 71, 72.
Pada pernyataannya, DPRD menuding kebijakan yang diambil Ali Mukhni sebagai kepala daerah kerap mengangkangi peraturan hukum yang berlaku. Ali Mukhni juga diklaim gegabah serta bertindak sewenang-wenang, terutama dalam mengubah kesepakatan hasil sidang paripurna DPRD dengan Tim Pemerintah Padang Pariaman.
Di antara kesewenangan Ali Mukhni menjalankan kebijakannya itu, terkait dengan persoalan permasalahan APBD 2020. Diketahui Gubernur Sumatera Barat menolak realisasi APBD 2020 yang diajukan. Dugaan penolakan itu terjadi akibat pengajuan APBD yang tidak sesuai dengan kesepakatan paripurna DPRD dengan Tim TAPD.
Dijelaskan lagi, hasil sidang paripurna yang dimaksud, menyepakati tidak adanya defisit anggaran untuk struktur APBD 2020 (balance). Namun kenyataan, struktur APBD yang diajukan eksekutif ke gubernur bukanlah berdasarkan hasil kesepakatan yang disepakati saat rapat anggaran pembahasan APBD 2020.
DPRD juga menyorot pembangunan Tarok City yang menyita perhatian publik. Sementara ironis, masih banyak infrastruktur daerah yang membutuhkan anggaran pembangunan serta perbaikan untuk infrastruktur yang rusak, terbengkalai, bahkan ada wilayah yang belum tersentuh pembangunan.
Legislatif berpendapat, masih dalam pengajuan interpelasinya itu, bahwa pembangunan Tarok City tidak mengantongi perizinan lahan (RT, RW); dampak lingkungan; pengawasan pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan; penggunaan APBD Padang Pariaman serta regulasi pembangunan jalan menuju Tarok City dan perizinan pembangunan Upper Pass yang melewati rel kereta api dari PT. KAI.
Hak Interpelasi dewan itu juga menyinggung dugaan penggunaan APBD untuk pembangunan Mesjid Raya Padang Pariaman yang tidak sesuai perencanaannya serta membebani APBD. Sejatinya, anggaran penggunaan APBD yang dianggarkan dalam perencanaan pembangunan Mesjid Raya hanyalah untuk peletakan batu pertama.
Berikutnya, DPRD juga mengulas kegagalan pembangunan dermaga Tiram yang sampai saat ini tidak terealisasi. Bahkan naifnya, bahan material tiang pancang untuk pembangunan pelabuhan yang tadinya terpapar, sekarang raib.
Tak cuma demikian, keseringan Ali Mukhni berkurenah yang dituding tidak pernah hadir saat rapat paripurna DPRD memperburuk citra Ali Mukhni sebagai Bupati Padang Pariaman. DPRD menganggap Ali Mukhni telah melecehkan maruah lembaga legislatif sebagai mitra sejajar pemerintah daerah.
Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah ketika dimintai komentarnya tentang Hak Interpelasi kepada bupati mengatakan bahwa, hak yersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif yang dibekali dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 70, 71, 72.
“Diduga adanya kebijakan-kebijakan Bupati Padang Pariaman dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan juga tidak sesuai dengan kesepakatan dari hasil sidang paripurna DPRD Padang Pariaman bersama Tim Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Happy Neldi, merasa mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap bupati yang meremehkan lembaga perwakilan rakyat.
Sebagai penyambung lidah rakyat, katanya, DPRD tidak pernah diajak berkomunikasi untuk rencana pelaksanaan pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Dan untuk diketahui hingga kini masih timbul masalah tentang ganti rugi tanah kepemilikan masyarakat yang terkena penggusuran untuk pembangunan jalan tol yang berakibat terhambatnya pelaksanaan pembangunan.
“Kita berharap dengan diajukannya Hak Interpelasi dari 7 Fraksi yang di tandatangani oleh 26 Anggota DPRD yang hadir dari 40 Anggota DPRD, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi cambuk untuk memperbaiki ke arah yang lebih baik demi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Intinya DPRD Bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Sekretariat Dewan Khairul Nizam yang juga dimintai komentarnya perihal kelanjutan proses Hak Interpelasi yang sudah diajukan, mengakui surat Hak Interpelasi sudah diteruskan ke Pimpinan DPRD. “Surat Hak Interpelasi sudah diteruskan ke Pimpinan DPRD, untukk selanjutnya kita menunggu arahan pimpinan. Terkait lama waktu proses belum bisa kita tentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra Heppy Neldy resmi menyerahkan pengajuan Hak Interpelasi ke Sekwan Khairul Nizam pada rapat yang digelar Selasa (14/1/20) di depan majelis peserta rapat yang konsisten mengajukan Hak Interpelasi, di antaranya fraksi Gerindra, PKS, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Demokrat. (IDM)
Discussion about this post