Lubuk Basung — Dalam rangka menjalankan fungsi Assurance dan Consulting, Inspektorat Daerah Kabupaten Agam tengah melakukan Probity Audit Proyek Strategis Pemerintah Daerah tahun 2024 dari pembangunan 2 unit jembatan.
Pembangunan tersebut yakni jembatan menuju Obyek Wisata Mesjid Sirah dangan pelaksana PT. Amar Permata Indonesia dengan konsultan pengawas pengawas PT. Jasa Reka Mandiri Consultant dan Pembangunan Jembatan Simaruok dengan pelaksana PT. Trisco Jaya Utama dengan Konsultan Pengawas PT. Putra Aulia Konsultan.
Sebelumnya juga telah dilakukan Probity Audit terhadap pembangunan Jalan Paket I DBH Jalan Sp. Kaiu – Batu Rubiah (R.10.008) dengan pelaksana PT. Aura Mandiri Sejahtera dengan konsuntan Pengawas PT. Putra Aulia Konsultan.
Probity Audit ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) di mana APIP Daerah diharuskan melakukan probity untuk proyek-proyek strategis daerah.
Sesuai Pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dinyatakan bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Hal ini juga sejalan dengan peran APIP menurut Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang menyatakan bahwa APIP seharusnya berperan memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti corruption activities), serta memberi masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kwalitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Peran APIP tersebut menjadi sangat relevan dalam melakukan pengawasan atas pengadaan barang/jasa dalam rangka mengawal pencapaian tujuan pemerintahan.
Probity Audit ini ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses pengadaan barang/jasa Pembangunan rekonstruksi jalan dan jembatan tersebut tidak terjadi penyimpangan dan telah sesuai dengan probity requirement, yaitu telah mematuhi prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Begitu juga terkait kinerja konsultan pengawas karena kegagalan atau kesuksesan sebuah proyek fisik tidak lepas dari pengawasan Konsultan Pengawas.
Dalam proses Probity ini Tim akan memberikan pendapat dan saran perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengguna Anggaran, oleh sebab itu keberhasilan probity ini juga sangat tergantung pada keterbukaan pemilik pekerjaan dalam memberikan informasi yang sebenarnya terhadap pelaksanaan pekerjaan, di samping melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan juga dilakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan melalui uji labor pada laboratoriun yang dianggap berkompeten dalam mengeluarkan hasil uji seperti UPTD Laboratiorium bahan konstruksi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
Inspektur Daerah Kabupaten Agam, Drs. Welfizar, M.Si. CGCAE saat ditemui di lokasi pekerjaan Pembangunan Jembatan Obyek Wisata Mesjid Sirah mengatakan bahwa pembangunan ini dalam pengawasan.
“Kami melalui Probity Audit, sesuai Keputusan Bupati Agam Nomor 613 Tahun 2023 tentang Program Kerja Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2024,” ucapnya.
“Kami telah menugaskan Auditor yang kompeten di bidangnya. Dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa proses pengadaan barang/jasa ini tidak terjadi penyimpangan dan telah sesuai dengan prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkap Inspektur.
Begitu juga terkait kinerja konsultan pengawas, ia juga akan melakukan pengawasan, karena kegagalan atau kesuksesan sebuah proyek fisik tidak lepas dari pengawasan Konsultan Pengawas.
Di tempat yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam Gani Basya, ST, MT juga mengungkapkan hal senada, melalui probity audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat sangat membantu PPK dan pengelola kegiatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan secara prosedural, memberi remainder atau mengingatkan terhadap tahapan kegiatan yang mengacu kepada SOP dan mekanisme kegiatan, dapat memberikan output/hasil sesuai dengan yang direncanakan, serta memberikan manfaat/out come khususnya kepada pemilik proyek/owner dan umumnya kepada masyarakat dan yang paling pentingnya akuntabilitas dari aspek yuridis dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena setiap kesalahan yang ditemukan langsung diberikan rekomendasi untuk perbaikan dan kami juga langsung perintahkan kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan sesuai rekomendasi dari Inspektorat,” tutup Gani. **
Discussion about this post