Kota Solok – Sebagai bentuk komitmen bersama diantara para pemangku kebijakan daerah dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Solok Tahun 2023 Tingkat Kecamatan, yang bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Harapan Kota Solok, Rabu (16/2).
Pada kesempatan ini Wawako mengatakan, Musrenbang Tingkat Kecamatan merupakan forum antar para pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2023.
“Pelaksanaan Musrenbang ini adalah amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang memadu serasikan usulan pembangunan dari Kelurahan dengan perencanaan dari masing-masing perangkat daerah untuk menjadi bahan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Disamping itu, pelaksanaan musrenbang ini menjadi media interaktif bagi segenap stakeholders untuk menetapkan program dan kegiatan kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/ kegiatan tahun anggaran berikutnya,” jelas Wawako.
‘Penyusunan perencanaan pembangunan daerah, dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan, berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing untuk menghasilkan perencanaan yang partisipatif dengan mengintegrasikan rencana pembangunan daerah, dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2023 ini merupakan momentum yang penting, karena Musyawarah Perencanaan Pembangangunan (Musrenbang) merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah,” terangnya.
Beliau berharap pelaksanaan Musrenbang dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis, serta ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya, serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan.
Musrenbang tingkat kecamatan ini adalah lanjutan dari pelaksanaan musrenbang kelurahan. Hasil rekapitulasi dari pelaksanaan musrenbang kelurahan yang sudah diinput secara online melalui aplikasi E-planing harus menjadi dasar
dalam pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, sehingga tercipta sinergitas dan sinkronisasi pembangunan mendukung.
“Selanjutnya hasil dari musrenbang tingkat kecamatan ini diharapkan kepada OPD untuk dapat meninjau ke lapangan atas usulan yang dipertimbangkan, diakomodir untuk menjadi bahan kerja dalam forum organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian akan ditetapkan pada musrenbang RKPD Kota Tahun 2023. Kelurahan juga diharapkan berperan aktif dalam mensupport data dan dokumen pendukung atas usulannya.
Pembangunan fisik harus clean dan clear terutama masalah lahan,” sebut Dhani.
Tahun 2023 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Solok Tahun 2021-2026. Dalam upaya pencapaian visi pembangunan jangka menengah Kota Solok ”Terwujudnya Kota Solok yang diberkahi, Maju dan Sejahtera melalui Pengembangan Sektor Perdagangan dan Jasa yang Modern”, tema RKPD Kota Solok Tahun 2023 ini adalah:
“Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar Masyarakat, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan”.
Sejalan dengan sasaran pokok RPJPD dan isu strategis dalam RPJMD, prioritas pembangunan Kota Solok tahun 2023
adalah :
1. Penguatan lembaga keagamaan dan rumah ibadah.
2. Optimalisasi revitalisasi dan penataan kawasan pasar.
3. Peningkatan daya saing produk usaha mikro.
4. Peningkatan SDM pelaku usaha Ekonomi Mikro dan Ekonomi Kreatif.
prioritas daerah Tahun 2023.
5. Menjamin akses pelayanan kesehatan dan peningkatan pelayanan pendidikan, serta pelayanan dasar lainnya bagi
semua masyarakat.
6. Peningkatan infrastruktur perkotaan berwawasan lingkungan.
7. Penataan struktur birokrasi melalui evaluasi dan penataan Organisasi perangkat daerah.
Saat ini kita sudah memasuki dinamika pembangunan yang cukup kompleks sebagai dampak dari globalisasi.
Permasalahan pembangunan saat ini juga semakin rumit. Disamping memenuhi kebutuhan pembangunan dari aspirasi lokal di daerah, kita juga dihadapkan dengan target pembangunan SDGs. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Solok untuk lebih berinovasi dan menyusun skala prioritas untuk meningkatkan kinerja pembangunan di Kota Solok yang kita cintai ini,” ucap Dhani.
Beberapa strategi yang perlu kita cermati dalam rangka mendongkrak pembangunan daerah adalah melalui pengembangan perekonomian daerah, membangun sektor-sektor unggul, serta mengoptimalkan sumberdaya lokal. Untuk itu diperlukan pemikiran dan pemahaman yang positif dalam membangun konsep dan strategi pembangunan secara lebih terarah, terpadu, serta bersinergi antar sektor.
Sejak 2 (dua) tahun lalu sampai saat ini, kita juga masih dihadapkan pada isu pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19
merupakan satu kendala dalam upaya penyelesaian program kerja Tahun 2022 secara tuntas. Karena sebagian anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan, terpaksa
dialihkan untuk menangani masalah kesehatan, pemulihan ekonomi dan pengaman jejaring sosial.
Untuk itu, kiranya melalui Musrenbang Kecamatan ini dapat diinventarisir dan dirumuskan permasalahan-permasalahan pembangunan, sekaligus alternatif-alternatif pemecahan masalah berupa program/kegiatan yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan menjawab permasalahan mendesak di Tahun 2023. Kami sangat mengharapkan program/ kegiatan tersebut yang dapat memberdayakan membangkitkan partisipasi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat perlu menjadi perhatian bersama. Pembangunan Sumber Daya Manusia juga perlu mendapat prioritas dengan tetap mengedepankan pemerataan dan pertumbuhan yang berkualitas dalam upaya mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat Kota Solok.” Tutup Wawako.
Pada Musrenbang juga Turut hadir Ketua DPRD Kota Solok yang diwakili Nasril In Dt Malintang Sutan,SH, Kepala Bappeda Kota Solok Dr. Desmon, Camat Tanjung Harapan Feri Agriadi, Kepala OPD terkait, Lurah-Lurah di Kecamatan Tanjung Harapan, Ketua KAN, LKAAM dan Bundo Kanduang serta Fasilitator Tingkat Kecamatan dan Kelurahan. (*)
Discussion about this post