ADVERTISEMENT
Jumat, 4 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ini Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

by Redaksi
11 Maret 2020
in NASIONAL, PILIHAN EDITOR
Reading Time: 2min read
Ini Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT

 

JAKARTA — Majelis Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT ke-23 Kota Pariaman, Wako Yota Balad Paparkan Progul yang Telah Berjalan

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Panglima TNI Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Silang Monas

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pada prinsipnya jaminan sosial, yang salah satunya mencakup jaminan kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945. “Jaminan sosial berupa jaminan kesehatan merupakan HAM yang menjadi kewajiban negara,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Selasa (10/3/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan jaminan kesehatan harus diwujudkan dalam berbagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Berdasarkan asas atau prinsip keadilan, objek muatan Perpres No. 75 Tahun 2019 ini tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup masyarakat.

“Kenaikan iuran tidak seharusnya dilakukan saat ini, saat beban hidup masyarakat meningkat, dan tanpa perbaikan peningkatan kualitas, fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS. Seharusnya pemerintah lebih bertindak bijak, dimana anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN diwujudkan untuk mendapatkan porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat.”

Abdullah menerangkan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku sejak tanggal diputuskan pada 27 Februari 2020 atau tidak berlaku surut. Karena itu, masyarakat yang sudah membayar iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga sebelum ada putusan ini tetap mengacu Perpres No. 75 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang mengacu Perpres No. 75 tahun 2019 sebelum adanya putusan MA ini tetap sah. “Berlakunya putusan ini sejak pengucapan putusan. Putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebagai Pemohon, Rusdianto Matulatuwa merasa bersyukur atas dibatalkannya kenaikan iuran BPJS oleh MA. Sebab, keputusan menaikkan iuran BPJS itu adalah kebijakan yang sulit diubah.Tapi, pihaknya berpikir saat itu bahwa kenaikan BPJS memang melanggar kaidah-kaidah di BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Dengan dibatalkannya iuran bulanan BPJS dalam PP No. 75 Tahun 2019 ini, berarti kembali pada ketentuan tarif iuran sebelumnya. Jangan lagi pemerintah menunda-nunda pelaksanaan putusan MA ini. Segeralah secepatnya dilaksanakan putusan ini,” kata Rusdi saat dihubungi, Senin (9/3/2020) kemarin.

Dia menjelaskan pemohon sudah melakukan prosedur hukum yang berlaku. Dia meminta pemerintah jangan melakukan intrik-intrik untuk tidak melaksanakan putusan MA ini karena KPCDI sangat terbebani dengan iuran ini dan mereka harus tetap melakukan cuci darah.

Sebelumnya, Majelis MA mengabulkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.

Permohonan bernomor 7P/HUM/2020 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Intinya, menurut Majelis, Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (UU BPJS); dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Dengan dibatalkannya aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berarti kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018.

Berikut besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): (ho)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Disentil DPRD, Inspektorat Pessel akan Proses Pengelola Dana Desa yang Bermasalah

Next Post

Deklarasi Akbar H. Refrizal di Lubuk Alung Bertabur Hadiah Menarik, Catat dan Jangan Ketinggalan!

Next Post
Deklarasi Akbar H. Refrizal di Lubuk Alung Bertabur Hadiah Menarik, Catat dan Jangan Ketinggalan!

Deklarasi Akbar H. Refrizal di Lubuk Alung Bertabur Hadiah Menarik, Catat dan Jangan Ketinggalan!

Peringati 58 Tahun Bersama Masyarakat, Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Salurkan Bantuan

Peringati 58 Tahun Bersama Masyarakat, Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Salurkan Bantuan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI