Agam—Dalam pengelolaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri daerah.
Seperti halnya yang diungkapkan Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri, pihaknya sengaja meminta Kejari untuk mendampingi Pemkab Agam dalam mengelola dana BTT penanganan Covid-19 tersebut.
” Melalui kegiatan ini diharapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja lebih nyaman, aman, cerdas, dan lugas dalam menyelamatkan, melindungi, dan memproteksi masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Indra Catri saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan dana bantuan tidak terduga penanganan Covid-19, Rabu (10/6).
Lebih lanjut dikatatakan Dr. H. Indra Catri untuk memastikan langkah dalam mengeluarkan dana, Pemkab Agam meminta pendampingan Kejari. Sehingga pemerintah tidak ragu lagi mengambil tindakan. Bagaimanapun katanya, masyarakat selalu menunggu tindakan cepat dari pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini. Dengan adanya pendampingan, ia berharap pelaksanaan kegiatan GTP2 Covid-19 Agam berjalan lancar dan tertib hukum.
“Kita mencegah masyarakat tidak terpapar Covid-19, tetapi jangan sampai nanti kita yang terpapar dengan masalah hukum. Ini yang kita upayakan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal menyebutkan, pihaknya berkewajiban mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penanganan Covid-19 tersebut, supaya dana yang digunakan tepat sasaran.
“Kita selalu siap mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan Pemkab Agam selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Untuk itu, katanya Pemkab Agam jangan merasa ketakutan dalam mengelola dana, karena pihaknya akan selalu mendampingi dan mengawasi supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Aji
Discussion about this post