Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok, secara serius mengikuti Rapat Pengendalian Daerah, secara Virtual di ruang rapat Setda Kabupaten Solok Arosuka, pada Senin (19/2).
Hadir pada kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati, Eva Nasri, Asisten II Setda, Deni Prihatni, dan Pimpinan OPD terkait.
Rapat Pengendalian Inflasi Daerah pagi itu dipimpin oleh Inspektur Jendral Kementian Dalam Negeri, Tomsi Tohir. Dalam paparannya Tom Sitohir, meminta semua pihak supaya lebih fokus lagi dalam pengendalian inflasi, siring dengan adanya kenaikan harga beberapa bahan pokok saat ini.
“ Pada rapat pagi ini saya berharap kita bisa lebih fokus lagi, gak usah panjang-panjang, kita tahu sudah, penyakitnya apa, beras naik, jagung naik, apa namanya, tepung naik, bawang putih naik,” ujar Tom Sitohir.
“ Tidak perlu beradu data, datanya kan mirip-mirip saja. Sekarang bagaimana jalan keluarnya, kalau kita berteori terus, sementara di luar harga naik terus kemudian setiap senin kita rapat, gak ada perubahan, ya gak ada artinya,” tegas Tom Sitohir lagi.
Sementara Deputi Distribusi dari BPS, Fuji Ismartini, menyampaikan tinjauan inflasi dan Indeks perkembangan harga mingguan ke-3 Februari 2024. Fuji Ismartini menjelaskan berdasarkan data histori inflasi selama 6 tahun terakhir, bahwa setiap bulan februari cnderung terjadi inflasi, namun infalasi tersebut relative lebih rendah jika disbanding dengan inflasi yang terjadi pada bulan Januari.
Lebih lanjut Ismartini memaparkan beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga di beberapa daerah adalah minyak goreng beras, cabe merah, dan daging ayam ras.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Solok, Eva Nasri dalam arahannya mengatakan supaya dinas terkait di lingkup pemerintah terkait terus dan senantiasa melakukan survey harga di pasar-pasar, agar setiap harga kebutuhan bahan pokok terus terpantau.
Tak hanya itu Eva Nasri juga menyampaikan untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok, ia juga meminta instansi terkait melaksanakan pasar murah di beberapa titik lokasi di Kabupaten Solok. (Cha)
Discussion about this post