Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, akhirnya menghentikan aktivitas belajar tatap muka di sekolah dasar (SD).
Pemkab Pesisir Selatan akhirnya menaati instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang hanya mengizinkan sekolah tatap muka untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Setelah sempat menerapkan belajar tatap muka dengan pola pembagian ship bagi siswa Sekolah Dasar (SD) pada Senin (13/7) yang juga bertepatan dengan tahun ajaran baru 2020/2021.
Kebijakan belajar sistem daring bagi anak TK/MK, SD/MI itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 420/1739/Disdikbud 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran TK/RA dan SD/MI pada tahun pelajaran 2020/2021, di masa new normal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Suhendri, mengatakan bahwa tahun pelajaran 2020/2021 tetap dimulai tanggal 13 Juli 2020.”ujarnya di dikutip reportaseinvestigasi.com dari laman resmi pemda, selasa (14/7) di Painan.
“Namun mulai besok atau tanggal 15 Juli 2020, siswa TK/RA dan SD/MI kembali belajar dengan sistem daring/luring. Sedangkan siswa SMP/MTsN, dan SMA/SMK/MA tetap belajar dengan sistem tatap muka dengan mempedomani edaran Bupati Nomor 420/1908/Disdikbud/2020,” katanya.
Kendati demikian, kepala sekolah, dan guru serta pegawai tetap masuk untuk melaksanakan pembelajaran dengan sistem daring/luring tersebut.”ungkapnya.
“Prinsip pembelajaran yang digunakan adalah pencapaian kurikulum dan mengintegrasikan dengan pengetahuan Covid-1, memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup, serta pembelajaran bersifat inklusif dan kontekstual,” jelsnya.
Selain itu para guru dalam memberikan penugasan kepada peserta didik sesuai dengan minat dan kondisi setempat. Pendidikan juga lebih memberikan umpan balik yang bersifat kualitatif. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua.
“Guru tetap datang ke sekolah, sebab pengambilan absen guru tetap dilakukan setiap hari. Dari itu kepada pengawas satuan pendidikan diminta untuk selalu melakukan monitoring,” ingatnya. (Robi)
Discussion about this post