Padang Pariaman—Masih soal Perangkat Nagari Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam, Hardi Candra yang diberhentikan dengan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36 tahun 2019, tanggal 27 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari Anduring tanggal 21 November 2019, memasuki babak baru.
Hardi Candra kepada wartawan di Pariaman, Rabu (18/12/2019) mengatakan telah mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang bersama kuasa hukumnya, Murlis Muhammad dengan Nomor 43/G/2019/PTUN.Pdg, tanggal 18/12/2019.
Dijelaskan Hardi Candra, sejak keluarnya SK Bupati Padang Pariaman itu, namanya sudah dikeluarkan oleh Wali nagari Anduring Syawiruddin dari Perangkat Nagari Andring, terbukti dalam permintaan honor dan tunjangan tahap IV tahun 2019, tidak ada lagi nama Hardi Candra.
Menurut Hardi Candra, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana jelas dan tegas pemberhentian Perangkat Desa/Nagari telah diatur secara khusus di dalam (1). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa,Pasal 53.
Berikutnya (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5.
Selanjutnya (3) Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 tentang susunan organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Nagari dan Manajemen Perangkat Nagari Kewajiban Perangkat Nagari, Pasal 50.
Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad mengatakan, kini Bupati Padang Pariaman telah menjadi tergugat, karena keliru dalam menafsirkan pasal 66 ayat 3 huruf (b), karena Wali Nagari yang menerbitkan keputusan pengangkatan, Penggugat sebagai sekretaris nagari bukan bawahan dari bupati atau bupati bukan atasan wali nagari sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi Pemerintahan.
Menurut Murlis Muhammad yang berwenang memberhentikan perangkat nagari sesuai Perbub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari dan Manajemen Perangkat Nagari adalah wali nagari, dan tidak aturan yang mengatur perangkat nagari dapat diberhentikan jika surat keputusan pengangkatan perangkat nagari dapat diberhentikan oleh bupati.
“Karena kekeliruan bupati itu, kita gugat dan diuji kebenarannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena wewenang PTUN memeriksa, memutus dan menyelesaikan sangketa Tata Usaha Negara,” ujar Murlis Muhammad.
Kabag Hukum Padang Pariaman Rifki Monrizal yang coba dihubungi melalui pesan WahtsApp nya, Kamis (19/12/2019) belum memberikan jawaban. Begitu pula dengan Kadis Pemdes DPMD Padang Pariaman Dion, juga belum memberikan jawaban.
Senada dengan Camat 2X11 Kayutanam Syamsunar, juga tidak memberikan jawaban. Termasuk Wali Nagari Anduring Syawiruddin. Tidak ketinggalan Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman, Dwi Warman, SH, M.Hum, semua diam. (aa)
Discussion about this post