Lubuk Basung — Seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, kini dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara pencabulan anak kandung oleh terdakwa Budi Satria (ayah kandung). Pada tanggal 18 Januari 2024 dimana putusan Hakim Agung No Perkara 43 K/Pid.Sus/2024 bunyi putusan: Terbukti Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 17/2016 pidana penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Semula Budi Satria divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut. Hasil dari kasasi tersebut, Budi Satria dinyatakan bersalah dengan amar putusan terbukti bersalah dan divonis 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp 500 juta, Subsider 3 bulan penjara.
Buah penantian yang sangat panjang atas keadilan terhadap anaknya. Orangtua korban yang berinisial RH sangat terharu atas keluarnya putusan oleh kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Dia mengira keadilan sudah tidak ada lagi di negeri ini, dikarenakan pasca putusan bebas terhadap terdakwa Juli 2023 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
“Ternyata keadilan itu masih ada. Pasca putusan Januari 2024 dimana putusan Hakim Agung No Perkara 43 K/Pid.Sus/2024 bunyi putusan. Terbukti Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 17/2016 pidana penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” haru RH.
“Saya selaku Ibu dari korban berharap pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung segera mengeksekusi terdakwa, karena dengan keluarnya putusan tersebut, terdakwa diberitakan sudah tidak berada di tempat atau di kediamannya,” harap RH.
Dengan turunnya putusan tersebut terjawab sudah gonjang ganjing atau opini di masyarakat terhadap dirinya selaku korban. “Alhamdulilah Allah SWT menjawab do’a saya dan keluarga saya, yang mana pemikiran negatif dari masyarakat kini sudah terbukti semua. Sekali lagi saya berharap agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa, dan saya juga berharap agar terdakwa dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk segera menghadap ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalankan sisa masa tahanannya,” terang RH. (bbz)
Discussion about this post