Oku Selatan — Hampir dapat dipastikan pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang digulirkan pemerintah pusat via Kemenpan RB sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 wajib diselesaikan di bulan Desember 2024.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan batas waktu pengangkatan tenaga honorer baik THK II yang terdata di database BKN, Non ASN terdata di BKN dan honor yang tidak terdata di BKN namun mempunyai masa kerja 2 tahun.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri Anas mengungkapkan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” jelas Anas.
Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas: eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Namun hal itu berbeda penafsiran dengan Pemkab Oku Selatan. Ditemui di kantornya, Kepala BKPSDM Oku Selatan Eva Nirwana S. IP, MM melalui Kabid Pengadaan Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Wahiduddin, seolah membantah atas regulasi yang digulirkan dari pemerintah pusat untuk perekrutan seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dengan sistem kerja penuh waktu dan paruh waktu, sesuai kondisi dan kesanggupan anggaran keuangan daerah.
Dalam keterangannya Wahid mengatakan Pemda Oku Selatan menyiapkan alokasi hanya 138 formasi, untuk CPNS 22 formasi dan 116 honorer (THK II, non ASN terdata di BKN dan honorer masa kerja 2 tahun yang belum terdata di BKN) sesuai data pensiun tahun ini.
“Agar tidak membebani keuangan daerah, maka penerimaan pegawai sesuai data pensiunan tahun ini yakni sebesar 138 orang,” katanya.
Lantas bagaimanakah nasib honorer yang tidak terakomodasi dalam formasi di instansi tempat mereka bekerja? Padahal total data honorer di BKPSDM Oku Selatan tercatat di kisaran 2000 tenaga honorer tersebar di berbagai instansi pemerintah baik teknis dan non teknis.
Dijelaskan Wahid, selain CPNS, perekrutan pegawai honorer mendapat alokasi sebesar 116 formasi dari berbagai instansi (kategori : teknis, guru, kesehatan). Namun Wahid tidak merinci detail instansi mana saja.
Disinggung perihal honorer yang tidak lulus seleksi CAT sesuai regulasi yang dipaparkan Kemenpan RB akan dibagi menjadi dua kategori kerja dan penggajian yakni penuh waktu dan paruh waktu.
Dijelaskan lagi bahwa belum ada petunjuk jelas secara teknis dari pusat status kerja dan penggajian paruh waktu tersebut.
“Pemerintah pusat pada saat rapat kerja bersama kemenpan RB dan bupati/walikota hanya memberikan 3 opsi (penyelesaian) perekrutan honorer yakni : angkat semua, angkat bertahap atau berhenti semua tapi ada tidak duitnya,” jelas Wahiduddin.
Wahid juga menambahkan bahwa pemerintah daerah di dalam penyelesaian honorer sebagai mana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 khususnya Pasal 66 harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Yang jumlahnya jangan sampai membebani anggaran dan kesanggupan keuangan daerah.
Terkait informasi yang berkembang perihal regulasi dan peraturan pembahasan perekrutan honorer selama hampir dua tahun terakhir tidak dapat menjadi rujukan atau acuan dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Oku Selatan.
“Yang didengar orang sekarang (adalah) potongan potongan Kemenpan RB di Tiktok, belum ada keputusan resmi, patokan kami (dalam perekrutan) hanya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang dijanjikan oleh Menpan RB dan turunan Undang Undang itu ada 32 PP dan satu Perpres belum terbit dan belum ada hitam di atas putihnya,” tutup Wahid. (Sry/Ag)
Discussion about this post