PADANG – Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Rapat paripurna yang digelar DPRD padang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, pada Rabu (3/3)
Dalm kesempatan tersebut, hadir Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian Wali Kota Padang dan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024.
Tak ketinggalan jajaran Pemerintah Kota Padang yakni, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi dan Inspektur Andri Yulika juga hadir pada Paripurna yang berlangsung.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa dalam sambutannya mengatakan, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota secara serentak pada 9 Desember 2020 lalu telah selesai dilaksanakan.
“Pilkada telah usai dan kita Pemerintah Kota Padang Padang boleh bangga karena Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah terpilih sebagai Gubernur Sumbar periode 2021-2024 dan telah dilantik oleh Presiden RI pada 25 Febuari 2021 lalu,” tutur Plt Wako.
Untuk itu, sambung Hendri, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
“Pemberhentian dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota telah diatur secara tegas dalam pasal 154 ayat (1) huruf E, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” jelasnya lagi.
Hendri juga menyampaikan bahwa akan melanjutkan visi dan misi wali kota dan wakil wali Kota Padang tahun 2019-2024 sebagaimana yang telah sampaikan kepada masyarakat yakni 7 visi dan 11 program unggulan (progul).
“Kita bertekad akan melanjutkan dan melaksanakan visi dan progul tersebut sebagaimana mestinya. Untuk itu kami berharap dukungan dari warga Kota Padang, DPRD Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar visi dan progul tersebut dapat terlaksana,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, sesuai dengan mekanismenya, DPRD Kota Padang akan penyampaian usulan pemberhentian Wali Kota Padang dan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat.
“Kita tentunya berharap, pemberhentian wali kota serta pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang ini akan dapat ditetapkan paling lama 14 hari sejak usulan disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang ini juga dihadiri secara virtual oleh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang, Forkopimda Kota Padang, dan unsur terkait lainnya. (Rel/Ns)
Discussion about this post