Padang, Ri – Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Di tahun 2022 nanti Kota Padang akan dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi. Kota Padang harus bersiap menghadapi tantangan global, antara lain, ancaman perubahan iklim, peningkatan dinamika politik, serta pemulihan ekonomi yang tidak merata.
Oleh karenanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 harus antisipatif, responsif dan fleksibel guna merespon ketidakpastian tersebut.
Demikian disampaikan Wako Hendri Septa saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Tentang APBD Tahun 2022 di Hotel Grand Zuri, Jumat pagi (3/9/2021). Hadir mendampingi Wako, Plh Sekdako Padang Edi Hasymi dan Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi
Wali Kota menambahkan, selain antisipatif, responsif dan fleksibel, APBD Kota Padang tahun 2022 juga harus mencerminkan optimisme dan kehati-hatian, karena APDB berperan sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus menjadi motor mengungkit pemulihan ekonomi.
Dijelaskan Wako, sejak awal pandemi Pemerintah Kota Padang telah menggunakan APBD sebagai perangkat kontra-siklus atau countercyclical, mengatur keseimbangan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan dan mendorong kelangsungan dunia usaha.
“Sebab itu, rancangan APBD tahun 2022 ini, Pemerintah Kota Padang akan terus berupaya untuk tetap melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik, mengalokasikan anggaran untuk menunjang pola hidup baru dalam sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perdagangan dan pariwisata,” ungkapnya.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang itu berharap, adanya kegiatan sosialisasi ini semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat ikut terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang.
“Sehingga semua kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah kota akan lebih terarah dan menyerap kebutuhan masyarakat, terutama dalam rangka penanggulangan Covid-19 serta dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Budi Payan mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, dinyatakan bahwa Ranperda tentang APBD, sebelum ditetapkan bersama DPRD terlebih dahulu harus disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.
“Sosialisasi ini bersifat untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun anggaran direncanakan, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terwujud,” ungkapnya.
Sosialisasi Ranperda APBD Tahun 2022 ini diikuti oleh seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang, Staf Ahli dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Padang. Rel/ns
Discussion about this post