Agam—Raso dibibia tapi cawan, Hal ini lah yang dirasakan oleh ST (27) Warga Jorong Mudiak Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Hendak menikmati daun ganja namun belum sempat menikmatinya ia sudah di ringkus Sat Narkoba Polres Agam pada Pada hari Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 20.45 wib, bertempat di Banda Gadang Jorong Railia Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam disebuah Pondok.
Kapolres Agam AKBP.Dwi nur setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu.Awal Rama SE Selasa (4/8) membenarkan penangkapan tersebut.Kemudian penangkapan ST ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan ulanya.Dimana yang bersangkutan secara terang-terangan menggunakan Narkoba jenis Ganja,takut berimbas pada warga sekitar maka melaporkan kejadian ini kepada Sat Narkoba Polres Agam katanya
Pihak Sat Narkoba Polres Agam mendapatkan laporan tersebut langsung terjun kelokasi untuk mengecek informasi masyarakat tersebut.Sesampai di lokasi yang tersebut,Jajaran Opsnal memang melihat orang yang sesuai ciri-ciri di infokan masyarakat tersebut,namun tidak ingin gegabah,anggota opsnal mencoba mencoba mengamati dari jauh sambil mengatur strategi jelasnya
Setelah mengatur strategi yang matang lanjut Awal Rama barulah di lakukan penyergapan,dan berhasil mengamankan ST ini.Setelah berhasil mengamankan ST,maka jajaran Opsnal memanggil saksi-saksi yakni warga sekitar untuk menyaksikan saat di lakukan penggeledahan
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh ST ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celanapanjang sebelah kiri bagaian belakang yang dipakai oleh pelaku dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru ditemukan dibagian saku celana panjang sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku
Setelah mendapatkan barang bukti,ditubuh pelaku,pelaku tidak mengelak lagi dan mengakui bahwa ganja yang di dapat dalam saku celana tersebut memang miliknya yang ia dapat dari rekanya BD didaerah Matur
Usai mendapatkan barang bukt team opsnal langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti mako polres agam untuk diproses lebih lanjut.
Kasat menambahkan terhadap ST kita sangkakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. Aji
Discussion about this post