Jakarta — Mentri Perdagangan Dr. Budi Santoso M.Si dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (23/07), menjelaskan, bahwa pengungkapan terhadap penjualan hp rekondisi (bekas) yang dikemas seperti baru ini diimport dari negara Cina.
Barang bekas yang dikemas ulang berbagai jenis merk masuk melalui Batam sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023.
Penjualan barang bekas yang dirakit ulang secara ilegal seperti layaknya hp baru ini banyak diedarkan di marketplace.
Dalam penggeledahan di sebuah ruko lantai III di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, ditemukan sebanyak 5.100 unit ponsel yang sudah dirakit dan siap edar senilai 12.08 milyar rupiah, dan aksesories berupa casing, charger berbagai merk dengan taksiran nilai sebesar 5.54 rupiah total 17.62 milyar rupiah.
“Praktik ini merugikan negara dan konsumen karena tidak sesuai standar kualitas dan keamanan,” ujarnya saat turun langsung dalam pengungkapan di lokasi temuan.
Pelanggaran Undang Undang Perdagangan ini dapat dikenakan sangsi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah serta sangsi administrasi berupa penutupan gudang dan izin usaha.
Kementerian dalam keterangannya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. (SRY)
Discussion about this post