Tanah Datar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Jumat, 14 Juli 2023, menggelar konferensi pers dalam rangka publikasi Hasil Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024 di aula pertemuan setempat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasidin. Dalam sambutannya, Al Azhar menyampaikan proses pengawasan data pemilih.
“Salah satu prinsip dan wujud nyata Pemilu yang berjalan secara demokratis adalah terdaftarnya warga negara dalam daftar pemilih, yaitu warga negara yang sudah berusia (17) dan/atau sudah menikah,” kata Al Azhar.
Seterusnya ia mengatakan bahwa tahapan daftar pemilih sangat erat kaitannya dengan tahapan Pemilu. “Jika daftar pemilih ada, maka akan terkait dengan tahapan pemungutan suara, tahapan logistik surat suara, tahapan perhitungan suara, dan tahapan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pemilihan nantinya. Oleh karena itu, bagi Bawaslu, mengawal dan mengawasi daftar pemilih ini merupakan hak yang sangat penting dan bagian dari tugas pokok Bawaslu serta merupakan kewenangan yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan. Salah satu tugasnya adalah pemutakhiran daftar pemilih,” jelasnya.
Pemutakhiran data pemilih tersebut sudah dimulai sejak Jumat, 14 Oktober 2022. “Sejak tahapan ini berjalan, Bawaslu memastikan bahwa setiap proses diawasi oleh Bawaslu dan jajaran. Namun, kami sudah menginstruksikan agar setiap saat melakukan proses pengawasan terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan pencocokan oleh Pantarlih tersebut,” tegasnya.
Ketua Bawaslu menuturkan bahwa Bawaslu harus banyak mengetahui aturan yang ada. “Bawaslu harus mengetahui dasar hukum yang diterbitkan Bawaslu RI, dasar hukum yang diterbitkan KPU, termasuk aturan lain terkait netralitas ASN, TNI, Polri. Kami juga harus mengetahui dasar aturannya agar dapat melakukan pengawasan,” tuturnya.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tanah Datar, Yuli Fadry, S.Pd.I. Ia menyampaikan hasil pengawasan dan data yang diperoleh selama melakukan pengawasan.
“Dari pengawasan Bawaslu, kita mendapatkan data bahwa terdapat 314 data masyarakat Tanah Datar yang meninggal namun belum dihapus oleh KPU. Selain itu, masih ada pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang berstatus TNI masih aktif, jumlah pemilih bukan penduduk setempat (contohnya KTP nya Tanjung Baru terdaftarnya Sungai Tarab), serta jumlah pemilih di bawah umur. Juga terdapat jumlah pemilih yang pindah domisili,” ungkapnya.
Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PERBAWASLU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih, SE Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, SE Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Alat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, KEPUTUSAN KPU No.27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bentuk pengawasan dan penyusunan daftar pemilih di antaranya adalah Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PANTARLIH), Pengawasan Melekat Pencocokan dan Penelitian (COKLIT), Pengawasan Uraian Hasil Analisis Pengawasan Proses Pencocokan dan Penelitian, Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Analisis Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rekapitulasi Pengumuman dan Pencermatan DPS, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Analisis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Analisis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, dan Pengawasan Penetapan dan Pengumuman DPT.
Rekapitulasi DPT hasil perbaikan DPS di tingkat Kabupaten Tanah Datar mencakup 14 kecamatan, 75 nagari, 1.228 TPS, dengan total jumlah 137.985 pemilih laki-laki dan 142.047 pemilih perempuan, dengan total keseluruhan 280.032 pemilih.
Selama proses pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu, terdapat puluhan bentuk Surat Saran Perbaikan sebanyak 32 yang disampaikan ke KPU, dan juga Surat Himbauan sebanyak 29 terkait pemutakhiran data pemilih.
Sebelumnya Koordinator Sekretariat Bawaslu Tanah Datar, Harmesyoni, S.Ag., S.Pd., MM, menyatakan bahwa Bawaslu merupakan lembaga pengawasan yang bertugas terakhir dalam penetapan DPT dan hal-hal lainnya.
“Kami tidak hanya mengetahui hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu, tetapi juga dasar hukum yang diterbitkan oleh KPU,” katanya. (Spa)
Discussion about this post