JAKARTA – Sumbangan dana kampanye Pilpres 2019 dari capres 01, Joko Widodo jadi sorotan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan, di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertanggal 25 April 2019, angka sumbangan pribadi Jokowi disebutkan sebesar Rp 19.508.272.030.
“Tapi, dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam harta kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah 6 miliaran tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar pada tanggal 25 April 2019. Bertambah Rp 13 miliaran dalam waktu 13 hari,” papar Bambang saat membacakan materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Selain itu, Bambang menyebut kejanggalan lainnya dari sumbangan dana kampanye paslon 01.
Bambang kemudian mengutip siaran pers Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan yang diterima paslon 01 dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. .
Disebutkan dalam laporan ICW dimaksud, perkumpulan Golfer TRG menyumbang Rp 18.197.500.000, sementara perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Bambang mengklaim, sumbangan melalui dua kelompok perusahan Golfer itu bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
“Sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000,” ucap mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu di hadapan majelis hakim konstitusi.[ian/rml]
Discussion about this post