Padang Pariaman — Dua orang pria pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil diamankan oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman, pelaku ditangkap di Korong Bayua, Nagari Pauah Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 15/2/2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan benar telah diamankan dua orang pelaku inisial TS (23), bekerja tukang bengkel, warga Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan FPJ (21), pekerjaan sopir, warga Desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Penangkapan kedua pelaku tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/II/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 6 Februari 2023 tentang perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” terang Kasat AKP Agustinus Pigai, Jumat (17/2/2023).
Dijelaskannya dalam perkara persetubuhan ini, korban yang merupakan anak di bawah umur dan saat ini sudah hamil dipekirakan 7 bulan, serta aksi bejat pelaku tersebut dilakukannya pada tahun 2022 bertempat di rumah pelaku, “Atas perbuatan pelaku tersebut, maka pihak keluarga korban melapor ke Polres Padang Pariaman pada 6 Februari 2023 yang lalu,” ungkap Kasat.
Dilanjutkan Kasat mendapat laporan itu Tim Opsnal dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada ditempat kerjanya, kemudian petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan menangkap pelaku.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui atas perbuatannya benar telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Ditambahkan Kasat Reskrim korban saat ini masih mengalami trauma dan didampingi oleh tim yang terdiri dari psikolog serta pihak keluarga.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post