Bukittinggi — Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, saat ini tengah memasuki persiapan verifikasi pencalonan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk menghadapi tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi sudah menyiapkan 111 orang verifikator.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura didampingi Yasrul, ketua Devisi Teknis Penyelengaraan dan M Fauzan Harza, ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM menyampaikan tahapan Pemilu Serentak 2024 tersebut di aula KPU setempat, Jumat (23/12) siang tadi.
Menurut Heldo, sesuai tahapan Pemilu Serentak 2024 secara nasional kini memasuki persiapan verifikasi pencalonan balon Anggota DPD-RI untuk periode 2024-2029 mendatang.
Rentang waktu proses pencalonan anggota DPD ini, tambah Heldo, telah dimulai sejak enam Desember lalu sampai 29 Desember mendatang, sebelum dilakukan verifikasi ke lapangan.
Untuk dapat menjadi bakal calon anggota DPD, Yasrul menjelaskan sedikitnya harus mendapat dukungan minimal dari 2.000 orang yang sudah memiliki hak pilih dan tersebar paling tidak lebih dari 50 persen kota dan kabupaten di Sumbar atau 10 kota/kabupaten, sesuai dengan jumlah penduduk antara dua juta sampai lima juta jiwa.
Ketika ditanya sudah berapa jumlah balon anggota DPD untuk daerah pemilihan Sumbar yang mendaftar sampai saat ini, Heldo dan Yasrul menjelaskan, dilakukan ke KPU Provinsi.
Setelah tahapan pencalonan, proses selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dari 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023, kata Yasrul dilanjutkan dengan verifikasi faktual (verfak) dari 6 sampai 12 Februari 2023.
Untuk melaksanakan verfak tersebut, KPU Kota Bukittinggi akan menurunkan 111 orang verifikator terdiri dari 24 orang Sekretariat KPU ditambah seluruh anggota PPK kecamatan dan PPS yang ada di kota Bukittinggi.
Menjawab pertanyaan tentang kendala yang banyak dihadapi oleh verifikator di lapangan, menurut Yasrul menyangkut alamat pemberi dukungan yang tidak ditemukan karena berbagai kondisi dan penilaian dukungan terhadap parpol maupun balon legislator.
“Bagi yang menolak dukungan,sesuai ketentuan bagi yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan,” jelas Yasrul sembari menambahkan verifikasi ini merupakan bagian tugas terberat dari KPU.
Dilain pihak, Heldo dan Yasrul mengakui, untuk menyukseskan pesta demokrasi, terutama pada proses yang dilakukan serentak mulai dari pemilihan calon anggota DPRD kota/kabupaten sampai DPR-RI dan DPD-RI serta Walikota/Bupati, gubernur maupun presiden, tidak lepas dari partisipasi masyarakat, terutama insan pers. (Pon)
Discussion about this post