Padang — Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan instrumen akreditasi terbaru. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 di Ruang Sidang Senat Rektorat UNP dan dihadiri oleh pimpinan universitas serta jajaran penjaminan mutu.
Dalam arahannya, Rektor UNP, Prof. Krismadinata, Ph.D., menegaskan pentingnya kesiapan institusi dalam menghadapi era baru akreditasi perguruan tinggi. Ia menyampaikan bahwa seluruh unit kerja perlu bergerak cepat dan terkoordinasi dalam memenuhi berbagai tuntutan instrumen akreditasi yang semakin kompleks.
Rektor menekankan bahwa Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.1 membawa sejumlah perubahan fundamental yang memerlukan kesiapan data yang lebih komprehensif, dokumentasi yang tertata, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tridarma. Ia menegaskan bahwa proses akreditasi tidak dapat lagi dilakukan secara parsial, tetapi harus didukung oleh kerja kolektif yang menyeluruh dari setiap fakultas, sekolah, dan unit penunjang.
“Persiapan akreditasi harus dilakukan jauh sebelum masa visitasi tiba. Instrumen yang baru menuntut ketelitian, konsistensi data, dan tata kelola mutu yang terintegrasi. Seluruh unit harus mengambil langkah-langkah strategis sejak sekarang,” ujar Rektor.
Ia juga menambahkan bahwa UNP perlu memperkuat tata kelola mutu, meningkatkan kapasitas SDM, dan memastikan keselarasan data akademik sebagai bagian dari upaya menuju standar perguruan tinggi berdaya saing dan berorientasi unggul.
Pada sesi inti FGD, Prof. Johni Najwan memaparkan dinamika akreditasi perguruan tinggi di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi PTN-BH dan perubahan kebijakan BAN-PT. Ia menekankan bahwa akreditasi bukan sekadar pemenuhan dokumen, tetapi pembuktian mutu institusi secara objektif.
Pada paparannya, Prof. Johni Najwan menekankan urgensi memahami dan menindaklanjuti Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang mengatur transformasi penjaminan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini membawa perubahan mendasar pada tata kelola mutu dan evaluasi perguruan tinggi.
Prof. Johni menegaskan bahwa akreditasi bukan lagi proyek lima tahunan, tetapi harus menjadi budaya kerja sehari-hari.
“Mutu bukan agenda menjelang visitasi, tetapi harus hidup di setiap proses akademik.”
FGD ini juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi perguruan tinggi dalam memenuhi tuntutan regulasi baru, terutama bagi institusi yang sedang bertransformasi menuju standar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Kegiatan berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari pimpinan fakultas dan unit penjaminan mutu, terutama terkait penerapan regulasi baru dan pemetaan strategi percepatan mutu. UNP menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas tata kelola, mempercepat peningkatan kualifikasi dosen, dan memperbaiki sistem penjaminan mutu sesuai arah kebijakan BAN-PT dan Kemendiktisaintek.
FGD ini dihadiri Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Ketua dan Wakil Ketua Senat Akademik, Direktur Akademik, Dekan Fakultas, Direktur Sekolah, dan pimpinan unit terkait. Para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai implikasi instrumen akreditasi terbaru serta langkah-langkah yang perlu disiapkan UNP dalam menghadapi transisi ini. (Syr/HumasUNP).
#UNP #UniversitasNegeriPadang #BANPT #AkreditasiPerguruanTinggi #PenjaminanMutu #QualityAssurance #PendidikanTinggi #SDG4QualityEducation#SDG16StrongInstitutions#SDG17PartnershipsForTheGoals



Discussion about this post