Lima Puluh Kota – Tidak jelasnya pembayaran tunjangan sertifikasi guru di tingkat pengajar sekolah dasar yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, membuat sejumlah tenaga didik pengajar sekolah dasar Kabupaten Lima Puluh Kota mengeluh.
Padahal, salah satu bentuk tunjangan profesi guru (TPG), adapun jadwal pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2019 telah diatur dalam peraturan mentri keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019. Tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 5 April 2019.
Berdasarkan Pasal 24 PMK.Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran TPG guru untuk triwulan 2 tahun 2019 paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi, berdasarkan ketentuan tersebut maka jadwal pencarian tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah bulan Juni sampai Agustus 2019.
Menyikapi hal tersebut, Indrawati S,Pd Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Lima Puluh Kota membantah bahwasanya pencarian tunjangan sertifikasi guru di triwulan 2 itu belum dibayarkan.
“Justru sudah kami cairkan, cuman ada 17 tenaga pengajar yang belum melengkapi persyaratan adrimistasi sehingga pencarian yang 17 guru ini terhambat, dan kalaupun tidak kami cairkan maka akan mejadi temuan oleh BPK (Badan Pemerikasa Keuangan),” ujar nya mengatakan, Selasa (10/09).
Senada dengan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota, letika awak media ini menghubungi melalui pesan singkat ke nomor selulernya, ia mengatakan telah melakukan pembayaran atas permintaan Dinas Pendidikan.
“Kami mengeluarkan pembayaran tentu permintaan dari Dinas Pendidikan, dan Badan Keuangan Daerah hanya menerbitkan surat perintah pencairan pencairan dana atau SP2D pada bank pemegagang khas daerah untuk membayarkan kepada nama-nama yang tertera pada amrah yang dibantu oleh bendahara Dinas Pendidikan, untuk mentransfer langsung pada rekening masing-masing guru,” ulasnya menerangkan. (Yudi Yusra)
Discussion about this post