Sarolangun, Jambi — Gugatan Sugeng Ariyanto dikabulkan Pengadilan Negeri Sarolangun atas kasus wanprestasi, PN Sarolangun melaksanakan konstatering rumah dan tanah milik tergugat mantan Ketua DPRD yang akan disita, Selasa (15/05/25).
Hal itu berdasarkan amar putusan PN Sarolangun Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Srl Tanggal 29 November 2023, penggugat Sugeng Ariyanto dan tergugat Susi Apriyanti.
Diketahui tergugat adalah merupakan Mantan Ketua DPRD Sarolangun yang sebelumnya pernah menjabat dan jadi satu-satunya perempuan yang berhasil menduduki kursi jabatan Ketua DPRD Sarolangun pada periode 2009-2014 lalu.
Menindaklanjuti amar putusan tersebut, PN Sarolangun langsung lakukan konstatering rumah dan tanah tergugat Susi Apriyanti yang beralamat di Simpang Raya, RT 08 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun Suparjiyono, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Tarjono, penggugat Sugeng Ariyanto beserta pengacaranya Dedi Putra Rangkuti, pihak BPN, Lurah serta personil polisi sebagai tim pengamanan.
Sebelum konstatering rumah dan tanah tergugat, Panitera Suparjiyono bacakan keputusan amar putusan PN Sarolangun.
Berdasarkan amar putusan itu, pihak penggugat Sugeng Arianto melalui pengacara Dedi Putra Rangkuti, masih menunggu niat baik dari tergugat untuk membayar kerugian kliennya atas hutang pinjaman sebesar 465 juta yang telah ditetapkan majelis hakim, jika tidak ada niat baik rumah dan tanah akan disita.
“Putusan PN Sarolangun dalam rangka mengukur objek yang disita, dimana sebagai penggugat atas nama Sugeng Arianto ini sebagai ganti rugi atas hutang pinjaman yang kami gugat, gugatan sederhana Nomor 14, perkara tahun 2023 kemarin dengan jumlah 465 juta rupiah,” tegas Dedi Putra Rangkuti kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya akan menerima jika ada niat tergugat untuk membayar hutang pinjaman Rp 464 juta itu.
“Kalau memang ada niat untuk membayar Rp 465 juta kami terima itu, tapi kalau tidak dilakukan maka kami melakukan sita eksekusi meminta kepada KPKNL untuk melelang dan hasil lelang baru diserahkan kepada penggugat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Sugeng Ariyanto atas kasus wanprestasi dengan perjanjian kerjasama dan juga sewa excavator, yang menjadi hutang piutang tergugat dengan total mencapai Rp 465 juta.
Atas gugatan tersebut, PN Sarolangun sesuai dengan putusan Nomor 14 Tahun 2023 lalu, di mana tergugat Susi Apriyanti mantan Ketua DPRD Sarolangun ini diwajibkan untuk mengganti kerugian penggugat sebesar 465 juta rupiah.
Maka dari itu, untuk melakukan penggantian tersebut, Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan Konstatering terhadap Rumah pribadi milik Susi Apriyanti guna mencocokkan objek eksekusi dengan memastikan batas-batas dan luas tanah pada rumah tergugat.
Berikut amar putusan PN Sarolangun dengan mengadili :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 antara Penggugat dengan Tergugat melakukan perjanjian kerja sama di bidang usaha tambang galian C dan penyewaan 1 unit alat berat excavator termuat secara tertulis dalam Akta Perjanjian Nomor 29 dibuat di hadapan Notaris Desriati, S.H., M.Kn., adalah bukti surat yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang titipan milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2019 atau sampai saat ini sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
5. Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah perbuatan cidera janji;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
(Pen)
Discussion about this post