Padang – Dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2022, kepada pemerintah daerah tingkat II yang ada. Gubernur provinsi Sumatera Barat, H. Mahyeldi Anasrulah menyerahkan uang sebesar Rp 3.899.983.669 kepada walikota Solok H. Zul Elfian Umar. Penyerahan ini dilansungkan disela menggelar kegiatan Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 ini mengangkat tema ”Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sesuai Undang-Undang HKPD dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Percepatan Realisasi APBD“.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Perwakilan 34 Provinsi se Indonesia, serta Bupati dan Wali Kota se Sumatera Barat, Jum’at (12/8), di The ZHM Premiere kota Padang.
Pasca kegiatan dilaksanakan, Walikota Solok mengatakan, Rakornas itu merupakan kegiatan rutin yang dikemas satu kali dalam satu atau tahun, dan pada kesempatan kali ini, juga sebagai implementasi dari undang undang No 1 tahun 2022 yang baru saja ditetapkan.
“Dalam undang undang tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta memberikan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah terhadap perkembangan faktual,” ujar Wako. (**)
Discussion about this post