PADANG — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah tegaskan instruksi yang mewajibkan setiap pejabat eselon 3 melahirkan minimal 1 inovasi, bukanlah pencitraan. Gubernur sebut, itu adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam memperbaiki kualitas kinerja dan layanan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita harus akui, saat ini dari segi kualitas layanan dan efektivitas kerja, masih banyak hal yang mesti disempurnakan, untuk itu kita harus berbenah. Itulah dasar kenapa setiap pejabat eselon 3, kita minta untuk melahirkan inovasi,”ungkap Mahyeldi pada saat penandatanganan perjanjian kinerja pelaksanaan inovasi daerah di Auditorium Gubernuran, Selasa (14/3/2023).
Menurut Gubernur Mahyeldi, dalam bekerja seseorang harus memiliki target, setelah itu perlu ada evaluasi ditahap itulah setiap kendala harus terpetakan, kemudian dilanjutkan dengan solusi dalam bentuk inovasi.
Mahyeldi menambahkan, Jabatan Eselon 3 di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, untuk itu mereka perlu kreatif dan adaptif dalam bekerja.
“Eselon 3 itu adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di OPD, mereka harus paham masalah dan kreatif. Inovasi harus menjadi bagian dari cara berpikirnya,”kata Mahyeldi.
Menurut data Balitbang Prov. Sumbar, sebelumnya Pemprov Sumbar selama dua tahun berturut-turut (Tahun 2018 dan 2019) telah berhasil meraih prestasi peringkat 3 Nasional dalam Innovative Government Award (IGA).
Sementara untuk Tahun 2020 masuk nominasi IGA dengan kategori Daerah Sangat Inovatif ( 6 besar). Tahun 2021 masih tetap bertahan pada peringkat 6 besar se Indonesia dengan kategori Daerah Sangat Inovatif. Untuk Tahun 2022 meraih Peringkat 4 (empat) nasional dengan skor Indeks Inovasi Daerah 70,49 kategori Daerah Sangat Inovatif.
“Untuk tahun 2023 ini, terkait inovasi, Saya targetkan kita kembali masuk dalam 3 besar nasional,” tegasnya.
Sebagai penutup, Gubernur kembali menjelaskan agar setiap Kepala OPD dan jajarannya jangan ragu dan takut untuk berinovasi karena hal tersebut adalah amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. (adpsb)
Discussion about this post