Padang — Dalam rangka mendapatkan masukan terkait perumusan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Komisi I DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat, pada 28 hingga 30 Januari mendatang.
Kehadiran 15 anggota Komisi I yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Bambang Kristiono, itu disambut langsung oleh Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi di Ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau, Jumat (28/1/2022).
Kepada rombongan, Gubernur mengucapkan selamat datang di Sumatera Barat dan berharap rombongan mendapatkan masukan yang berarti untuk penyempurnaan RUU perubahan tentang penyiaran.
Gubernur juga menyinggung tentang peralihan siaran televisi analog ke siaran digital membuka peluang bagi para pelaku industri penyiaran, para insan-insan kreatif pembuat konten, khususnya meningkatkan materi-materi program siaran yang mampu mengangkat budaya serta kearifan lokal yang sangat beragam terutama bagi daerah di Sumatera Barat.
“Ini peluang bagaimana kekayaan budaya di nagari-nagari yang sangat unik dan menarik dikemas dan disiarkan serta mendukung tersiarnya potensi wisata ke luar Sumbar maupun mancanegara. Semoga program kedepan memberikan hal lebih baik memberikan informasi kepada masyarakat, memberitakan kegiatan-kegiatan di daerah , sehingga daerah lebih diketahui nasional, tentunya melalui TVRI lah salah satunya,” kata Buya Mahyeldi.
Dalam kunker ke Sumbar, Komisi I melakulan beberapa agenda diantaranya rapat dengar pendapat dengan Kepala Stasiun TVRI Sumatera Barat, Kepala Balmon FSR Kelas I Sumatera Barat, Ketua KPID Provisi Sumatera Barat, dan Pimpinan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Lokal Provinsi Sumatera Barat, dengan tema: “Tantangan Penyiaran Multiplatform di Indonesia.”
Tampak hadir dari Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, Darizal Basir, Ahmad Syaikhu, Almuzzamil Yusuf, dan Alimin Abdullah. Hadir juga Irine Yusiana Roba Putri, Effendi MS Simbolon, Sturman Panjaitan, Itet Tridjajati Sumarijanto, serta Yan Permenas Mandenas. (doa/MMC)
Discussion about this post