PADANG — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, memaparkan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Sumbar Tahun 2024, Rabu (03/07/2024). Gubernur menyatakan, Pemprov Sumbar terus berupaya memperbaiki kinerja secara berkelanjutan agar lebih efektif dan efisien, sehingga berdampak lebih nyata bagi masyarakat.
“Pemprov Sumbar saat ini menyandang predikat BB (Sangat Baik) dalam penilaian SAKIP, tapi ini sudah sembilan tahun berturut-turut. Kita berharap, agar pada penilaian SAKIP 2024 bisa meraih predikat A,” ujar Gubernur dalam paparannya di hadapan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian PAN RB, Akhmad Hasmy, di Auditorium Istana Gubernur Sumbar.
Untuk meraih predikat yang lebih baik, sambung Gubernur, setiap OPD di lingkup Pemprov Sumbar beserta pemerintahan di kabupaten/kota perlu bekerja dengan niat, fikiran, bicara, dan tindakan yang lebih baik. Sehingga, hasil kinerja yang diraih juga lebih baik. Terlebih, penilaian SAKIP menjadi salah satu poin untuk memberikan reward (penghargaan) dan menjatuhkan punishment (sanksi) terhadap OPD.
“Senin lalu kita telah menyerahkan hasil penilaian SAKIP untuk 51 OPD di lingkup Pemprov, di mana ada 16 OPD yang meraih predikat A. Meski meningkat 5 OPD ketimbang tahun lalu, jumlah 16 OPD itu masih terlalu sedikit. Oleh karena itu, kita juga memberi peringatan kepada 10 OPD yang masih meraih predikat B (Baik), untuk bisa naik minimal meraih predikat BB (Sangat Baik),” ujar Gubernur lagi.
Pemprov Sumbar, sambung Gubernur, telah dan terus berupaya melakukan perbaikan secara berkelanjutan, agar kinerja pemerintahan dapat lebih efektif dan efisien, sehingga berdampak lebih nyata bagi masyarakat. Upaya itu antara lain dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Kementerian PAN RB atas hasil penilaian SAKIP tahun 2023.
“Dengan menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian PAN RB, kita jadi tahu apa yang menjadi kekurangan selama ini, dan bagaimana kita menyiapkan strategi serta melakukan aksi untuk meminimalisir kekurangan itu,” ulas Gubernur dalam paparan yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar tersebut.
Gubernur merincikan, sembilan poin tindak lanjut yang telah dan terus dilakukan itu antara lain, (1) meninjau ulang (reviu) dokumen SAKIP seluruh OPD, (2) memverifikasi dokumen SAKIP 2024 pada situs e-SAKIP Reviu (ESR) Menpan RB, (3) merevisi Peraturan Gubernur Nomor 71 tahun 2020 tentang SAKIP, serta (4) mengembangkan aplikasi e-SAKIP Sumbar.
Tindak lanjut berikutnya, (5) melakukan perubahan pada perjanjian kinerja tahun 2024 dan meninjau target kinerja tahun 2024, (6) mengubah target perjanjian kinerja KDH tahun 2024, (7) mempublikasikan laporan kinerja perangkat daerah dan Pemprov Sumbar tahun 2024, (8) memonitor tindak lanjut atas LHE Menpan dan LHE APIP tahun 2023, serta (9) mengadakan lokakarya evaluasi SAKIP secara berkala.
“Rekomendasi Menpan RB menjadi acuan bagi kami untuk diturunkan ke seluruh perangkat daerah dalam bentuk tindak lanjut. Kami meminta setiap Kepala OPD menurunkannya ke setiap bidang dan bagian. Sebab kami yakin, kesuksesan organisasi tidak bisa dicapai sendirian oleh Kepala OPD. Oleh karena itu, kami juga menegaskan pentingnya harmonisasi di setiap OPD, dan kami terus memantau itu,” ucap Gubernur menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian PAN RB, Akhmad Hasmy mengatakan, Pemprov Sumbar memiliki potensi yang besar dan memang sudah selaiknya meraih predikat yang lebih baik dari BB dalam penilaian SAKIP.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong teman-teman di Pemprov Sumbar agar bisa lebih baik, sehingga teman-teman di pemerintahan kabupaten/kota bisa belajar ke provinsi. Berdasarkan praevaluasi kita, terlihat ada progres yang sangat baik di Pemprov Sumbar, sehingga dalam evaluasi pendalaman kali ini kami berharap progresnya bisa lebih baik lagi,” ujar Akhmad. (adpsb/isq)
Discussion about this post