PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya memperkuat komitmen antikorupsi. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi “Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa” pada Kamis (28/11/2024) di Auditorium Gubernur Sumbar, yang dibuka langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Dalam sambutannya, Mahyeldi menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menyebut pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. “Pengendalian gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Mahyeldi.
Untuk memperkuat langkah ini, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam memahami, mengelola, dan mengendalikan gratifikasi. Selain itu, Pemprov juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 700-462-2024, yang bertugas memaksimalkan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.
Mahyeldi menjelaskan, bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas perjalanan atau pengobatan yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Meski begitu, gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau tugas penerimanya. “Penerimaan gratifikasi harus segera dilaporkan ke KPK melalui aplikasi Gol KPK agar dapat dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Mahyeldi juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional. “Kita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala perangkat daerah tentang pengendalian gratifikasi dan antikorupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran peserta untuk mencegah korupsi di setiap langkah pelaksanaan tugas.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Agus Priyanto dari KPK, salah satu narasumber, memaparkan langkah-langkah konkret dalam pengendalian gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti oleh 51 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan bisa mencapai tujuan bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (adpsb/cen)
Discussion about this post