Pessel, R. Investigasi – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, memberikan apresiasi kepada Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), atas keberhasilannya dalam menekan penyebaran wabah covid-19 di daerahnya sejak satu pekan terakhir.
” Alhamdulillah Pemkab Pessel telah berhasil menekan penyebaran covid 19 dengan melakukan tracking dan karantina terpusat dalam menekan penyebaran covid 19,” kata gubernur saat Video conference dengan bupati/wali kota, Selasa (5/5).
Dikatakan gubernur, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Bukit Tinggi merupakan dua daerah di Sumatera Barat, berhasil menekan lajunya penyebaran virus corona.
Menurut Irwan, kebijakan Bupati Pesisir Selatan, menyediakan Rusunawa sebagai lokasi karantina sudah tepat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Hendrojoni, usai Video conference, mengemukakan Gugus tugas percepatan penanganan Covid beberapa kebijakan, diantaranya, melakukan isolasi paksa terhadap 58 orang tenaga medis dan para medis dari Puskesmas Tarusan semenjak 16 April. Bahkan jumlah yang dilakukan karantina terus bertambah hingga mencapai 88 orang.
” Hingga hari ini kita sudah melakukan karantina sebanyak 149 orang OTG dan ODP di Rusunawa Painan Selatan,” kata Hendrajoni.
Selain melakukan karantina, kata, bupati, gugus tugas juga melakukan penutupan Puskesmas Tarusan serta menutup sementara dua pasar di kecamatan tersebut.
Terakhir pihaknya juga melakukan pembatasan dengan ketat masyarakat keluar masuk di kecamatan Tarusan, dengan mendirikan pos cek point di batas Kecamatan Koto XI Tarusan dengan Bayang dan batas Kota Padang.
Berkat ketegasan dan kerja keras tersebut membuahkan hasil sehingga berhasil menekan jumlah kasus positif. Dan sebaliknya jumlah pasien sembuh terus bertambah hingga mencapai delapan orang.
” Semenjak 26 April hingga kini tidak ada lagi kasus positif covid 19 dan sebaliknya pasien sembuh terus bertambah menjadi 8 orang,” tutupnya.
Dalam kesempatan video conference tersebut Gubernur bersama bupati dan wali kota memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sampai 29 Mei 2020. (Robi)
Discussion about this post