Padang, RI — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta potensi tambak udang diakomodasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota agar perkembangannya bisa sesuai dengan aturan.
“Tambak udang ini punya potensi besar untuk menggerakkan perekonomian daerah. Namun perkembangannya harus sesuai dengan aturan yaitu pada kawasan yang diperuntukkan berdasarkan Perda RTRW,” katanya di Padang, Jumat.
Bagi daerah yang usaha tambak udangnya telah berkembang namun belum terakomodasi dalam Perda RTRW harus dicarikan solusi untuk dibuatkan dasar hukum yang jelas, menjelang bisa diakomodasi dalam Perda.
“Merevisi Perda RTRW perlu waktu yang relatif lama sementara usaha tambak udang terus berjalan. Tidak boleh ada kekosongan aturan dalam hal itu, karenanya coba dicek apakah bisa dibuat Perbup atau Perwako menjelang Perda direvisi,” ujarnya.
Namun bagi tambak tersebut harus diminta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan.
Mahyeldi mengatakan akan mengundang tujuh bupati/wali kota yang memiliki daerah pesisir untuk membicarakan persoalan tambak itu agar tidak ada persoalan dikemudian hari.
Bersamaan dengan itu ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memetakan potensi lahan yang bisa dikembangkan sebagai tambak udang, kalau perlu diundang investor yang mau berinvestasi tetapi harus sesuai aturan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan perkembangan tambak udang di daerah itu cukup pesat diantaranya di Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan dan Padang.
Hingga 2020, jumlah tambak di Sumbar terdata 625 petak dengan luas total sekitar 135 hektare dengan total produksi dua ribu ton per tahun. Tambak itu diusahakan oleh 61 orang pengusaha, bukan tambak tradisional.
“Jenis tambak di Sumbar adalah tambak intensif. Beda tambak itu dengan tambak tradisional adalah jumlah benur per M2. Tambak tradisional jumlah benur di bawah 100 ekor per M2 sementara tambak insentif di atas 100 benur per M2,” katanya.
Tambak di Sumbar juga sudah menerapkan teknologi percepatan pertumbuhan diantaranya menggunakan kincir dan pakan yang intensif.
Data terakhir sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah merevisi Perda RTRW untuk mengakomodasi tambak. Daerah itu diantaranya Pesisir Selatan, Padang, dan Padang Pariaman. Sementara Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai masih belum melakukan revisi, tetapi dalam Perda yang lama itu ada peruntukan untuk perikanan.
Saat ini potensi lahan yang bisa dimanfaatkan sekitar 7.700 hektare tetapi bisa bertambah seiring ketertarikan investasi bidang tambak yang terus meningkat dan adanya upaya mengubah peruntukan kebun sawit menjadi tambak.
Belajar dari tambak udang di Lampung, ada potensi pendapatan bagi pemerintah daerah dari restribusi tambak tersebut. Di Lampung restribusi yang ditetapkan dengan Perda berkisar antara Rp3 juta per hektare per tahun.
Yosmeri mengakui persoalan lain yang dihadapi pada tembak udang di Sumbar adalah lokasi yang berada di sempadan pantai. Namun ada pula persoalan karena Perda tentang penetapan sempadan itu masih belum ada. Padahal berdasarkan Perpres 51 tahun 2016, sempadan pantai ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Ia mengusulkan untuk sementara pemerintah mengambil sikap untuk melakukan moratorium tambak baru yang melanggar aturan.
Kemudian mendorong pengusaha tambak untuk mengurus izin dengan syarat harus ada IPAL.
Ke depan, pembuatan tambak harus sesuai dengan kajian daya dukung dan daya tampung di satu wilayah yang diakomodasi melalui Perda RTRW.
Rel/ns
Discussion about this post