Ulakan Tapakih – Dalam rangka mendukung program Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Deseases-19 (Covid-19) dan mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka, seluruh guru dan pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Padang Pariaman mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menurut Waka bidang Humas MTsN 5 Padang Pariaman Irmeliza, SPd. Pemberian vaksin Covid-19 kepada guru dan pegawainya, juga bersamaan dengan guru dari SMP 3 Ulakan Tapakih dan beberapa orang Petugas Pelayanan Publik, yang bertempat di Puskesmas Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (12/4).
Dalam kesempatan itu, Kepala MTsN 5 Padang Pariaman Dra. Lismaini Amir, MSi. mengatakan. Bahwa pelaksanaan vaksinasi menjadi kewajiban bagi guru dan pegawai, karena kita akan melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, ada 2 orang guru yang sudah lebih dulu divaksinasi karena akan melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
“Meskipun sudah divaksin kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Serta senantiasa menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran tubuh, dengan menerapkan pola hidup sehat. Terutama lagi, karena kita akan melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 H”. ujar Lismaini Amir.
Senada dengan itu, Kepala Puskesmas Ulakan Drg. Wiwiek Else Loraina menjelaskan. Bahwa jumlah seluruhnya yang divaksin, adalah 39 orang. Sebanyak 22 orang diantaranya adalah guru dan pegawai dari MTsN 5 dan sisanya berasal dari SMP 3 dan staf Kantor Camat Ulakan Tapakih serta beberapa orang warga masyarakat setempat.
“Ini merupakan pemberian vaksinasi Covid-19 tahap pertama untuk kelompok pelayanan publik dan guru. Selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2021 akan dilaksanakan vaksinasi tahap kedua. Disaat tahap pelaksanaan vaksinasi, ada beberapa orang peserta terpaksa harus ditunda pemberian vaksinnya. Hal itu dikarenakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kondisi kesehatannya kurang baik dan terdapat penyakit bawaan (kormobid).” tutup Kepala Puskesmas yang akrab dipanggil Cece itu.
Diketahui, bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 di masing-masing kecamatan merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Padang Pariaman no.443/255/Dinkes/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, tentang pemberian vaksin Covid-19 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas pelayanan publik di kabupaten Padang Pariaman.
Dalam surat yang dialamatkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Puskesmas itu. Ditegaskan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah, untuk mengkoordinir pendataan peserta vaksinasi di jajarannya, termasuk guru dan wali nagari beserta perangkatnya. Dan kepada Camat dan Kepala Puskesmas untuk melaksanakan vaksinasi di wilayahnya, pada bulan Maret sampai Juni 2021. Sesuai alokasi distribusi vaksin covid-19 tahap 2 termin I, yang diperuntukkan kepada kelompok pelayanan publik. (AS)
Discussion about this post