ADVERTISEMENT
Rabu, 2 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gila, Beredar Broadcast Whatsapp “ASN Kota Pariaman Dilarang Bayar Zakat ke Baznas”, Pakar Hukum : Itu Pidana

by Redaksi
15 Mei 2020
in -KOTA PARIAMAN, FOKUS INVESTIGASI, IN-DEPTH
Reading Time: 3min read
Soal Polemik Baznas Kota Pariaman, Genius Bukan Tipikal Seorang Pemimpin

Foto bersama: Pengurus Baznas Kota Pariaman periode 2014-2019 dengan pengurus Propinsi Sumatera Barat di halaman kantor Baznas Kota Pariaman, Januari 2020 lalu sewaktu prahara kepengurusan Baznas Kota Pariaman vs Walikota Pariaman Genius Umar. (Dok. Idm)

ADVERTISEMENT

Kota Pariaman — Masih terkait polemik Baznas Kota Pariaman, antara Wali Kota Pariaman Genius Umar dengan Pengurus Baznas Kota Pariode 2016-2021, bentukan H. Mukhlis Rahman, semasa menjabat Wali Kota Pariaman.

Kini Wali Kota Pariaman Genius Umar, kepingin memasukan “orangnya” ke dalam kepengurusan yang baru. Drs. H. Sofyan Jamal sebagai Ketua Sementara dengan SK Walikota Pariaman, Nomor 156/400/2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pariaman Nomor 450/400/2019, tentang Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman, periode 2014-2019 dan Pembentukan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Sementara, tanggal 27 April2020.

BERITA LAINNYA

Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kota Pariaman, Wako Yota Balad : Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

Yota Balad Lepas 25 Atlet PSC Kota Pariaman di Ajang Liga Sentra Putaran Nasional

Yota Balad Sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

Setelah itu, Surat Sekdako Pariaman, Fadli, SH, M. Hum, Nomor 005/22/Kesra/2020, Tanggal 29 April 2020 dengan Pokok surat, Serah Terima Pengurus Baznas, surat dialamatkan kepada H, Asman Yahya, H. Jamohor dan H. Khaidir. Tetapi serah terima itu tidak terlaksana sampai berita ini diturunkan.

Pasalnya, H. Asman Yahya, H. Jamohor dan H. Khaidir, bertahan dan tidak mau melaksanakan serahterima dengan prinsip sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Ketua Baznas Nomor 1 tahun 2019 tentang masa Kerja Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.

Akibat tidak diindahkannya SK Walikota Pariaman di atas, terhadap mengangkat H. Sofyan Jamal sebagai Pimpinan Baznas Kota Pariaman Sementara. Kini beredar pesan berantai yang menginformasikan kepada ASN Kota Pariaman bahwa mulai bulan Mei ini, tidak dilakukan pemotongan Zakat 2,5% (makanya gaji bertambah) dan untuk pemotongan Zakat Fitrah juga tidak dipotong (bayar sendiri-sendiri).

Pakar Hukum Pidana Rahmat Wartira, SH

Pakar Hukum Pidana Rahmat Wartira, SH ketika diminta komentarnya, Kamis (13/5/2020) mengatakan, pekerjaan menghasut orang lain tidak mematuhi undang-undang masuk dalam kriminal siber yaitu pelanggaran struktural , tindakan pejabat pablik itu disebut tekan sturuktural, jatuh kepada Pidana.

Menurut Rahmat Wartira Pengurus Baznas Kota Pariaman yang ada sekarang, H. Asman Yahya, H. Jamohor dan H. Khaidir, harus melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian dan tidak bisa didiamkan.Karena kalau dia tidak melaporkan, sampai Lembaga Negara Baznas yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sampai mati, akibat tidak ada agi ASN yang berzakat, Pengurus yang sekarng ini pun bisa kena dengan Pidana, artinya mendiamkan orang lain bersaah terhadap Lembaga yang dipimpinnya.

Rahmat Wartira yang juga putra Piaman ini mengaku sangat sedih melihat persiteruan Walikota Pariaman dengan Pimpinan Baznas Kota Pariaman, sebaiknya jangan terlalu memaksanakan kehendak, ikuti saja prosedur yang sah, jangan emosi yang dikedepankan.

Putra Piaman ini juga menyebutkan sudah sangat harap Dr. H. Genius Umar, masuk dalam suksei Pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Tetapi dengan prahara seperti ini, kita sudah mulai kurang simpatik lagi, bagaimana orang bisa percaya denganya, Lembaga Negara yang sudah ada, dia cabut nyawa secara pelan pelan.

“Sekali lagi saya sarankan kata Rahmat Wartira, duduklah satu meja kembali dan surutlah satu langkah untuk maju sepuluh langkah. Sebagai pejabat pablik orang yang dipilihdan diangkat sesui undang-undang, sekarang dia pula mengajak orang lain tidak kepada undang-undang, kan sudah fatal kesalahan yang dilakukan,” tukuk Rahmat Wartira, sambil meyungingkan senyum kasnya.

Pada sisi lain, Rahmat Wartira juga menyarankan kepada H. Asman Yahya, H, Jamohor dan H. Khaidir, sebagai pengurus Baznas yang sah sekarng, tolong disalurkan zakat yang ada di Bank kepada orang yang berhak menerimanya sesegera mungkin, juangan ditahan-tahan hak orang asnaf yang delapan.

Kalau Walikota Pariaman tidak mau dibawa musyawarah dalam penyerahan tersebut. Menurut Rahmat Wartira, tidak mutlak harus ada rekomendasi dan izin dari kepala daerah, karena zakat termasuk dalam ubudiyah dan amaliyah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pria yang suka guyon dalam berbicara ini, menyebut kisah semasa Rasulullah SAW masih hidup. Ada sahabat bertanya kepada Rasul Ya Rasul, siapakah orang yang tekor nanti dihari kiamat kata Rasulullah yaitu orang yang zalim dengan orang banyak.

ADVERTISEMENT

“Artinya, orang sedang lapar menunggu makanan, hak mereka ada pada kita, tapi tidak kita serahkan, jadi supaya tidak menyesal pada kemudian nanti, lebih baik diserahkan sekarang dan secepatnya,” tegas Rahmat Wartira.

Kata Rahmat Wartira, kan sudah ada istilah, orang bijak mengatakan “rajo alim rajo disambah. Rajo zalim rajo disanggah”. Untuk apalagi ditunggu rekomendasi Walikota Pariaman untuk penyerahan dana zakat yang sudah di Bank tersebut.

Pada sisi lain, ada beberapa orang ASN Kota Pariaman, menyampaikan informasi kepada media, mereka mengaku kaget dengan dikembalikan dana zakat yang sudah dipotong kepadanya. “Eh ada apa gerangan kok dana zakat dikembalikan,” ujar ASN yang mengaku sudah ikhlas menyalurkan zaat melalui Baznas Kota Pariaman. (aa)

Share204TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lakukan Provokasi Terhadap Prajurit TNI, Akun IG Palsu Alrinaldi Bendhank Diburu Polisi

Next Post

Warga Balai Raja Kehilangan Mata Pencarian, KorBinmas Baharkam Polri Salurkan Bantuan

Next Post
Warga Balai Raja Kehilangan Mata Pencarian, KorBinmas Baharkam Polri Salurkan Bantuan

Warga Balai Raja Kehilangan Mata Pencarian, KorBinmas Baharkam Polri Salurkan Bantuan

Angka Bumil Turun Saat Pandemi Corona di Tanah Datar

Angka Bumil Turun Saat Pandemi Corona di Tanah Datar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI