Bukittinggi – Meski Pembangunan Taman Jam Gadang (Pendistrian Jam Gadang) Kota Bukittinggi yang bernilai lebih dari Rp 16 Miliar sudah selesai tahapan pekerjaannya sekitar akhir Februari lalu, namun di lokasi masih ditemukan kerusakan pada fisik lantai bangunan dan penanaman Bunganya.
Kerusakan tersebut hampir separuh dari total jumlah segmen taman, dimana bunga-bunga tersebut mengalami dugaan gagal tanam, karena didapati tidak tumbuh secara normal dan mati.
Menurut keterangan Direktur PT Citra Laksana Mandiri, Ardonis selaku Pelaksana Kegiatan, hal itu disebabkan aktivitas pengunjung yang tidak terkontrol oleh pihaknya selama masa pemeliharaan berlangsung. “Maklumlah pak, itu kan kawasan wisata…, dan tentu aktivitas pengunjung tidak mungkin terpantau oleh pihak kita karena tingginya tingkat kunjungan pasca dibukanya akses kembali setelah masa pekerjaan selesai,” jelasnya meyakinkan wartawan saat dilansir keterangannya melalui Handphone.
Pria yang akrab dipanggil Doni ini juga mengakui, bahwa wajar jika ada beberapa Bunga yang mengalami gagal pertumbuhan dan mati, akibat penyesuaian lahan. “Dalam pekerjaan landscape, gagal tanam terhadap pekerjaan penanaman bunga itu biasa terjadi, karena penyesuaian lahan Pak, sebab pembibitan kan tidak kita lakukan ditempat. Namun, dikarenakan didalam pekerjaan tersebut ada masa pemeliharaan, sebelumnya kita juga sudah melakukan penyisipan tanam kembali, tapi gitu lah pak, yang namanya tumbuhan pasti ada saja kendalanya,” katanya.
Doni juga menyayangkan pihak terkait, terutama Dinas Pariwisata tidak mau membantu guna menjaga dan memperbaiki tanaman-tanaman tersebut. “Seharusnya pihak Dinas Pariwisata membantu karena itu merupakan kawasan kewenangan mereka, tapi nyatanya itu tidak mereka lakukan dan tetap berharap selalu kita yang membenahi, dan saya rasa itu tidak fair juga. Tapi, biarlah… toh dari awal kita yang mengerjakan, jadi harus bagaimana lagi. Tapi kita juga telah berencana untuk memperbaikinya di awal bulan besok pak, mudah-mudahan cuaca mendukung dan semua kerusakan tanaman tersebut bisa kita selesaikan semuanya,” paparnya.
Sekretaris Dinas PUTR Kota Bukittinggi, Rahmat AE kepada Wartawan mengaku terkejut atas banyaknya ditemukan tanaman-tanaman pada Taman Pendistrian Jam Gadang tersebut yang mati. “Info itu kita dapat sebelumnya dari Media Sosial, namun setelah kita cek kelapangan ternyata benar, dan kita memang tidak menyangka sebegitu banyaknya tanaman tersebut yang mati,” katanya.
Dikarenakan masa pemeliharaan terhadap pekerjaan tersebut masih ada, dia memastikan akan segera mengingatkan pihak Kontraktor untuk segera melakukan penanaman kembali. “Secepatnya pihak Pelaksana akan kita surati, mengingat masa pemeliharaan pekerjaan itu masih ada hingga Agustus nanti. Dan ini musti ditanggapi serius oleh Pelaksana, mengingat Tanaman-tanaman tersebut, baik bunga, rumput, bonsai yang ada pada segmen-segmen taman maupun pada pot-pot yang ada didalam lokasi seluruhnya, itu sudah kita bayarkan seluruhnya saat penghitungan bobot kerja akhir,” jelasnya.
Menurut Rahmat AE, seluruh tanggung jawab pada lokasi tidak bisa dibebankan kepada Instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata Bukittinggi mengingat masa pemeliharaannya belum habis.
“Itu masih tanggung jawab mereka (PT Citra Laksana Mandiri) loh, jadi tidak mungkin pemerintah daerah melakukan pembenahan disana karena aturannya seperti itu. Jadi, pihak Kontraktor janganlah melibatkan Dinas terkait dulu sebelum masa pemeliharaan pekerjaan tersebut habis, karena Pekerjaan itu belum kita serahkan ke Dinas terkait,” tegasnya.
Dan bukan itu saja, tambah Rahmat, pihaknya juga meminta agar Kontraktor juga memperbaiki beberapa pekerjaan fisik yang rusak dibeberapa item pekerjaan.
“Intinya kita akan paparkan nanti pada surat tersebut pekerjaan apa-apa saja yang harus dilakukan pemeliharaannya. Dan itu musti diperbaiki oleh pihak Pelaksana, karena seluruh pekerjaan itu akan kita hitung kembali saat pelaksanaan FHO dilakukan berdasarkan berita acara PHO sebelumnya baik mayor maupun minor. Dan kita harapkan pihak pelaksana mematuhi apa yang telah menjadi kesepakatan yang ditulis dalam penjanjian awal kontrak dulu, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebab jika itu tidak dilakukan, sebagai pihak penerima Barang dan Jasa kita berhak tidak membayarkan jaminan pemeliharaan mereka,” pungkasnya.
Discussion about this post