Limapuluh Kota — Tim Unit Reskrim Polsek Harau dibawah pimpinan Kapolsek Harau Iptu Urip Indra Jaya S.H, M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Harau Aipda Marshanda Helvi dan anggota Briptu Patrick Todama Silalahi dan Briptu Rudi Juliandra, telah melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mendapat laporan dari korban, bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa body dan tanpa TNKB, Tim unit Reskrim Polsek Harau langsung bergerak cepat, dengan data dan kronologis yang di terima, pelaku pencurian sepeda motor ini dapat diungkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Harau kurang dari 1×24 jam.
Kapolsek Harau, Iptu Urip Indra Jaya membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang bertempat di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau sehubungan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pasal yang dilanggar yaitu: Pasal 363 ayat (1) Jo Undang-undang Republik Indonesia No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Urip Indra Jaya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan pelaku merupakan residivis kambuhan dengan kasus pencurian biasa ataupun spesialis curanmor.
“Pelaku DP sudah sering melakukan pencurian sepeda motor maupun pencurian lain seperti, pencurian sepeda motor merek KLX warna kuning di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak. Pencurian 2 buah knalpot sepeda motor, 5 buah aki motor dan 1 buah kunci Y di sebuah bengkel di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau,” terang Kapolsek.
Selain itu pelaku juga pernah melakukan pencurian 5 buah baju, 3 buah tas, kemudian 1 buah dompet berisikan kartu ATM, koin logam dan juga gelang imitasi di sebuah rumah dengan cara mencongkel pada malam hari di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak serta pencurian senapan angin di sebuah rumah di Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, serta melakukan pencurian senapan angin di sebuah rumah di Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau.
Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/25/VIII/2023/Polsek Harau/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 15 Agustus 2023. dengan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa body dan tanpa TNKB;
– 5 (lima) buah baju;
– 3 (tiga) buah tas;
– 1 (satu) buah dompet;
– 2 (dua) buah knalpot;
– 1 (satu) buah senapan angin;
– 1 (satu) buah parang;
– 1 (satu) buah palu;
– 1 (satu) buah gedget.
(Bbz)
Discussion about this post