Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan target yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejumlah langkah konkrit telah dilakukan diantaranya dengan penagihan aktif setiap hari, pengawasan terhadap wajib pajak dan wajib retribusi, pemeriksaan pajak, pelayanan wajib pajak dengan sistem one day service dan lain sebagainya.
“Langkah ekstensifikasi optimalisasi pajak daerah yang sudah berjalan yaitu bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam penagihan piutang pajak, kemudian penerapan elektronifikasi dalam hal penerimaan PAD seperti penggunaan atm, internet/mobile/sms banking, q-ris, dan e-commerce,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar pada saat membuka rapat kerja lokakarya dan supervisi reformasi pajak daerah, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang tersebut mengangkat tema Reformasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan 155 orang peserta yang terdiri dari anggota Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penghasil pajak daerah dan retribusi daerah, camat se-Kota Padang dan jajaran Bapenda.
Dikatakan Andree Algamar, untuk data elektronifikasi per 30 september 2024, pajak daerah penerimaan secara semi digital (teller bank) sebesar 97.74 persen dan digital (atm, internet banking, qris) sebesar 2,26 persen, retribusi daerah penerimaan secara semi digital (teller bank) sebesar 60.17 persen dan digital (atm, edc, internet banking, qris, e-commerce) sebesar 37.06 persen, lain-lain pad yang sah penerimaan secara semi digital (teller bank) sebesar 85.25% dan digital (atm, edc, internet banking, qris) sebesar 14.75 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan penerimaan secara semi digital (teller bank) sebesar 100.00 persen.
Dia menekankan, pimpinan dan jajaran dari 15 OPD penghasil PAD dan OPD pendukung di kecamatan untuk bekerja optimal dalam optimalisasi PAD. Peningkatakan PAD disebutnya tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kerja sama dari semua pihak.
Untuk itu, diperlukan rencana kerja yang preventif dan semangat dari para pejuang PAD tersebut untuk menagih dan memungut pajak daerah dan retribusi daerah sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai.
“Target PAD 2024 sebesar Rp706.8 M, realisasi penerimaan per tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp541.5 M atau 76.61 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Padang Yosefriawan mengatakan, rapat kerja ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta tentang reformasi pajak daerah dan retribusi daerah khususnya di Kota Padang.
“Kegiatan lokakarya dan supervisi tentang reformasi pajak daerah dan retribusi daerah juga merupakan tindak lanjut kerjasama antara world bank dengan kementrian dalam negeri pada kegiatan district lab pada 6 (enam) kabupaten kota di Indonesia, yang salah satunya Kota Padang sebagai pilot project kegiatan tersebut,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Kota Padang itu.
Rapat kerja lokakarya dan supervisi reformasi pajak daerah di Kota Padang tersebut menghadirkan narasumber dari kementrian dalam negeri beserta jajaran. (Yulia/Taufik)
Discussion about this post