AGAM –Satgas Covid-19 Intensifkan pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Agam.
Tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD gelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Tilatang Kamang minggu (13/6),
Pada operasi ini, tim menjaring 52 orang yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, sehingga mereka diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Anggota Satpol PP Agam, Leni Purnama mengatakan, sasaran operasi ini adalah pusat keramaian seperti Pasar Pakan Kamih, objek wisata Banto Royo dan objek wisata Tirta Sari.
“Dari 52 orang yang ditemukan melanggar, 45 orang dijatuhkan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, dengan mengenakan rompi melanggar prokes,” ujarnya.
Sedangkan tujuh orang lainnya memilih untuk membayar denda, karena tidak mau melaksanakan sanksi sosial.
“Setiap pelanggar didata dan datanya diinput ke aplikasi Sipelada oleh petugas yang ditunjuk,” sebut Leni.(Aji)
Discussion about this post