Tanah Datar – Satlantas Polres Tanah Datar kembali amankan kendaraan yang kedapatan menggunakan kenalpot racing alias brong, saat gelar operasi rutin.
Adapun kendaraan yang terjaring dalam oprasi ini, ialah kendaraan roda dua. Lokasi penertiban tersebut, di sekitaran Lapangan Cindue Mato Batusangkar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, melalui Kasat Lantas AKP Julisman, Senin (25/7) menjelaskan, operasi penertiban dan penindakan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, sebenarnya sudah merupakan operasi rutin, karena selain suaranya yang membuat bising dan meresahkan, juga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Penertiban dan penindakan knalpot racing itu sudah kegiatan rutin. Bila kedapatan, langsung ditilang dan sepeda motornya ditahan, seperti yang kita lakukan barusan dengan menilang 12 unit sepeda motor berknalpot racing itu,” ujarnya, dilansir dari Portal berita Potret Kita, (25/07) pukul 19.01 WIB.
Kapolres mengatakan, sepeda motor yang ditilang dan ditahan karena menggunakan knalpot racing itu, baru bisa dikeluarkan setelah satu bulan usai menjalani sidang. Hal itu dilakukan, tegasnya, sebagai upaya memberi efek jera kepada pengendara, khususnya pada anak-anak di bawah umur.
Julisman menyebut, penertiban digelar secara rutin sebagai kegiatan preventif oleh jajaran Satlantas Polres, Polsek, dan jajaran terkait. “Knalpot racing itu tak sesuai peruntukannya, bising, mengganggu warga, dan melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Agar tak terjaring razia, Julisman menghimbau para orangtua dan masayarakat Tanah Datar selalu mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan knalpot racing pada sepeda motornya, tidak melakukan balapan liar, dan aktivitas tak sepatutnya di jalan raya yang dapat menyebabkan kecelakaan dan membahayakan orang lain. (rel/Spa)
Discussion about this post