Bengkulu, reportaseinvestigasi.com – Bertempat di halaman Mapolres Bengkulu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Supratman, MH menggelar konferensi pers pengungkapan Pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor), Senin (08/07/2019). Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polda Bengkulu dan Polres Jajaran selama 1 semester yakni dari bulan januari hingga juni 2019 terkait tindak pidana 3C.
Didampingi Wakapolda Bengkulu, Irwasda, Para PJU Polda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu, Kapolda mengungkapkan pada sastu semester ini tindak pidana 3C sebanyak 517 Kasus yang terdiri dari 303 Kasus Curat, 49 Kasus Curas dan 165 Kasus Curanmor.
“Dit Reskrimum Polda Bengkulu dan Sat Reskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 310 Kasus dengan mengamankan 379 tersangka,” terangnya didepan awak media.
Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 68 Unit Kendaraan R2, 5 Unit Kendaraan R4, 21 Unit barang Elekronik, 78 unit Hp, 3 unit HP, 18 buah mesin, 23 buah benda tumpul, 5 buah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 2 buah perhiasan, 2 buah surat berharga, 10 ekor hewan ternak dan uang tunai sebesar Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
“Menghimbau kepada Masyarakat Kota Bengkulu agar selalu waspada terhadap tidak kejahatan yang ada disekililing kita dan berharap kepada Masyarakat yang memilik kendaraan bermotor untuk memasang kunci ganda,” himbau Kapolda Bengkulu. (Rls)
Discussion about this post