Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan adanya penyelewengan dana bantuan bencana alam di wilayah tersebut. Isu ini sempat viral di media sosial dengan judul “Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar,”.
Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan pada 19 September 2024, Sekretaris Daerah Tanah Datar, Iqbal Ramadi Payana, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan bencana, khususnya bantuan untuk penanganan bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor yang terjadi pada 11 Mei 2024.
Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan
Sebagai langkah transparansi, Pemkab Tanah Datar membuka tiga rekening resmi untuk menerima donasi masyarakat, yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/258/BPKD-2024. Ketiga rekening tersebut adalah:
1. Bank Nagari dengan nomor rekening 0300.0207.00.500.3 atas nama Bantuan Sosial Bencana Alam Tanah Datar.
2. Bank BRI dengan nomor rekening 0169-01-025308-53-8 atas nama Peduli Bencana Tanah Datar.
3. Bank BSI dengan nomor rekening 7271612898 atas nama Dana Bantuan Banjir Bandang Tanah Datar.
Hingga 2 Agustus 2024, total donasi yang terkumpul dari ketiga rekening tersebut mencapai Rp3.126.257.651. Dana tersebut masih dapat bertambah karena rekening-rekening tersebut belum ditutup dan masih terbuka bagi masyarakat yang ingin menyumbang.
Distribusi dan Penggunaan Dana
Dari total dana yang terkumpul, Rp2.625.960.532 telah didistribusikan pada tahap pertama oleh Baznas Tanah Datar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan korban bencana, seperti biaya pengobatan, rehab rumah, santunan bagi korban yang meninggal dunia dan hilang, serta bantuan bagi keluarga yang terdampak secara ekonomi atau usaha serta bantuan sarana ibadah (masjid/musholla).
Saat ini, masih tersisa dana sebesar Rp500.297.119 yang disimpan di rekening donasi. Dana ini akan digunakan untuk membantu korban yang belum terdata pada tahap pertama dan untuk keperluan validasi data korban lainnya, termasuk bantuan bagi kendaraan yang hilang akibat bencana.
Kerjasama dengan Baznas
Pemerintah Tanah Datar bersama Baznas telah menjalin kerjasama terkait penggunaan dana bantuan masyarakat ini melalui perjanjian kerjasama dengan nomor 100.3.7.1/35/PKS/TD-2024. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BNPB, dana donasi dapat digunakan langsung oleh lembaga non-pemerintah seperti Baznas dan PMI tanpa melalui mekanisme APBD.
Baznas Tanah Datar juga telah mengalokasikan Rp50 juta dari dana bantuan tersebut untuk biaya operasional dan distribusi bantuan, termasuk bahan bakar dan konsumsi bagi panitia serta masyarakat penerima bantuan.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Tanah Datar berharap isu yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan memastikan dana bantuan disalurkan sesuai peruntukannya. (Spa)
Discussion about this post