Limapuluh Kota- Wewenang sebagai wakil kepala daerah untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, ternyata begitu disadari oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri (RKN).
RKN menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kantor Perangkat Daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat pagi (16/4). “Benar, kami sidak untuk pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Dari sidak tersebut, didapatkan hasil bahwa Kepala Dinas tidak berada di tempat karena dalam masa karantina Covid-19. Sedangkan pelayanan di masing-masing bidang tetap dilakukan dengan penerapan sistem pembagian piket dengan tingkat kehadiran piket harian adalah 33%.
“Sangat disayangkan, dari 5 orang eselon tiga, yang hadir hanya 1 orang, sementara pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar tidak seorang pun yang hadir,” tutur RKN.
Kondisi tersebut membuat RKN memberikan ultimatum akan menindak tegas ASN yang tidak disipilin dalam bekerja.
“Bagi pejabat yang tidak disiplin dan tidak mampu mendisiplinkan serta melakukan pembinaan terhadap bawahan, maka sebaiknya menyatakan kesediaan untuk berhenti atau akan diberhentikan,” tegasnya. (bbz)
Discussion about this post