Padang Pariaman — KPU Padang Pariaman menggelar Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (Bimtek LPSDK) kepada paslon Cabup dan Cawabup Padang Pariaman periode 2020-2025, Jumat (23/10) di aula rumah makan Joyo Makmur, Kota Pariaman.
Acara Bimtek LPSDK itu dihadiri oleh LO atau penghubung dan operator masing-masing pasangan calon. Sebagai narasumber, dihadiri oleh Ketua Komisioner KPU Padang Pariaman Zulnaidi, SH, Ketua Divisi Bidang Hukum Dewi Aorora.
Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi, SH mengatakan, batas laporan hasil sumbangan dana kampanye harus disampaikan selambat-lambatnya per tanggal 31 Oktober. Penerimaan hasil sumbangan tersebut dilaporkan ke KPU melalui aplikasi yang sudah disediakan.
“Sumbangan dana kampanye itu bentuknya 3 macam. Berbentuk uang, barang dan jasa,” sebut Zulnaidi.
Selain itu, Zulnaidi dalam memberikan arahannya ke para peserta utusan paslon menerangkan agar seluruh sumbangan dicatat teliti beserta bukti-bukti kwitansi, nota serta pendukung lainnya.
Zulnaidi juga mengingatkan kepada paslon yang tidak taat aturan, agar mematuhi aturan kampanye. “Jangan melanggar larangan kampanye, berlakulah dengan cara jujur dan adil. Dan ingat, jangan melanggar protokol Covid. Sebab banyaknya unggahan di sosial media menampilkan kampanye paslon yang terindikasi melanggar aturan kampanye serta protokol covid,” terangnya.
Zulnaidi mengharapkan peserta, agar serius mengikuti bimtek supaya tidak ada permasalahan dalam pelaporan hasil sumbangan kampanye yang akan dilaporkan nanti.
“Laporan penggunaan sumbangan dana kampanye LPSDK akan diumumkan ke publik pada tanggal 6 Desember. Tapi perlu dicatat, jika tidak disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan, sangsinya bagi paslon bisa dianulir dari pencalonan,” terangnya. (Idm)
Discussion about this post