Padang — Malang benar nasib Riki Iskandar (37) seorang pria warga Lapai Kecamatan Nanggalo Padang, dipecat dari pekerjaan sebagai cleaning service.
Maksud hati untuk memperjelas statusnya sebagai karyawan di PT Jasa Utama Berdaya (JUB), yang diterima justru berujung pemecatan.
“Pemecatan saya melalui telpon,” ungkapnya dengan nada sedih.
Riki yang telah bekerja sebagai cleaning service (tenaga kebersihan) di gedung Wanita Rohana Kudus Komplek GOR H. Agus Salim di bawah naungan PT JUB selama delapan bulan (sejak Maret 2022) tersebut, dengan berurai air mata menceritakan nasib malangnya kepada media.
“Pada akhir bulan Desember saya menelpon bapak Sidiq yang juga pimpinan perusahaan untuk menanyakan kontrak kerja saya,” cerita Riki.
Mendapat pertanyaan tersebut, pimpinan perusahaannya merasa tersinggung dan coba menekan Riki dengan mengatakan “kamu mau mencari senjata”.
“Oke mau butuh senjata kamu? Kalau butuh senjata kamu dalam satu dua hari ini saya bikin,” sabut Riki menirukan kata bosnya tersebut.
Padahal menurut Riki, dirinya hanya menanyakan kejelasan statusnya di perusahaan, “Namun saya dituduh mencari senjata,” ungkapnya bingung.
Apesnya Riki, bukan kontrak kerja yang diperlihatkan malah pemecatan yang didapatkan oleh bapak satu anak ini.
“Pada tanggal 2 Januari sewaktu saya lagi bekerja cabutin rumput saya ditelpon oleh bapak Sidiq, dan beliau mengatakan kepada saya untuk off (berhenti) atas saran Balitbang, kata beliau karna kinerja saya kurang memuaskan,” ungkapnya lagi.
Menurut Riki selama bekerja di PT Jasa Utama Berdaya tersebut dia berstatus kontrak, akan tetapi dia tidak pernah melihat kontrak kerjanya tersebut, atas dasar itulah dia menanyakan status kontraknya tersebut kepada pimpinan perusahaannya.
Dan Riki juga menceritakan selama bekerja dia baik-baik saja dan tidak pernah mendapatkan teguran atau peringatan menyangkut kinerjanya, tetapi malang menimpa akibat menanyakan kontraknya tersebut dia diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Akibat pemberhentian ini Riki sampai saat ini tidak punya pekerjaan, dan bingung bagaimana cara untuk menafkahi anak dan istrinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Tito, SH, Fadly, Amd.Kep, SH, MH, Ramada, SH, MH, Riki Iskandar mengadukan dan membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Padang untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan yang tengah dihadapinya ini.
Dalam keterangannya kepada awak media Senin (1/2), Muhamad Tito, SH selaku kuasa hukum Riki mengatakan akan mempertanyakan pertanggung jawaban dari perusahaan terhadap PHK sepihak ini, serta akan mendampingi kliennya sampai mendapat keadilan dan hak-haknya sebagai tenaga kerja.
“Kami telah membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja terkait kasus yang menimpa klien saya ini,” tuturnya.
“Bila perlu sampai ke pengadilan akan saya dampingi untuk mencari keadilan bagi klien saya ini,” tuturnya lagi.
Tito menilai perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Siddiq selaku pimpinan perusahaan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan juga telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, sampai manapun akan kami kejar untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya yang merupakan masyarakat kecil ini,” tegasnya.
“Selain itu kami juga akan mempertanyakan PT JUB ini mengenai legalitasnya sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja,” pungkas Tito.
Sementara itu Ahmad Siddiq pimpinan PT Jasa Utama Berdaya ketika dimintai konfirmasi oleh media mengenai persoalan PHK terhadap karyawannya ini tidak menanggapinya. (Hen)
Discussion about this post