ADVERTISEMENT
Jumat, 22 Agustus 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gegara Pertanyakan Kontrak Kerja Pria Cleaning Service Dipecat

by Redaksi
1 Februari 2023
in PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Gegara Pertanyakan Kontrak Kerja Pria Cleaning Service Dipecat

Riki Iskandar bersama kuasa hukumnya Muhamad Tito, SH dan Ramada, SH. (Dok. Hen)

ADVERTISEMENT

Padang — Malang benar nasib Riki Iskandar (37) seorang pria warga Lapai Kecamatan Nanggalo Padang, dipecat dari pekerjaan sebagai cleaning service.

Maksud hati untuk memperjelas statusnya sebagai karyawan di PT Jasa Utama Berdaya (JUB), yang diterima justru berujung pemecatan.

BERITA LAINNYA

Kampuang “Sumua” Kerontang, Sawah dan Sumur Warga Alami Kekeringan

Usai Hina Profesi Wartawan dengan Sebutan “Wartawan Bodrek”, Kapolres Kota Pariaman Andreanaldo Ademi Malah Ancam Jurnalis

Terkait Fitnah Anggota Dewan Digerebek Massa, Deni Asra : Tidak Benar Ketua Fraksi Gerindra Berbuat Mesum

“Pemecatan saya melalui telpon,” ungkapnya dengan nada sedih.

ADVERTISEMENT

Riki yang telah bekerja sebagai cleaning service (tenaga kebersihan) di gedung Wanita Rohana Kudus Komplek GOR H. Agus Salim di bawah naungan PT JUB selama delapan bulan (sejak Maret 2022) tersebut, dengan berurai air mata menceritakan nasib malangnya kepada media.

“Pada akhir bulan Desember saya menelpon bapak Sidiq yang juga pimpinan perusahaan untuk menanyakan kontrak kerja saya,” cerita Riki.

Mendapat pertanyaan tersebut, pimpinan perusahaannya merasa tersinggung dan coba menekan Riki dengan mengatakan “kamu mau mencari senjata”.

“Oke mau butuh senjata kamu? Kalau butuh senjata kamu dalam satu dua hari ini saya bikin,” sabut Riki menirukan kata bosnya tersebut.

Padahal menurut Riki, dirinya hanya menanyakan kejelasan statusnya di perusahaan, “Namun saya dituduh mencari senjata,” ungkapnya bingung.

Apesnya Riki, bukan kontrak kerja yang diperlihatkan malah pemecatan yang didapatkan oleh bapak satu anak ini.

“Pada tanggal 2 Januari sewaktu saya lagi bekerja cabutin rumput saya ditelpon oleh bapak Sidiq, dan beliau mengatakan kepada saya untuk off (berhenti) atas saran Balitbang, kata beliau karna kinerja saya kurang memuaskan,” ungkapnya lagi.

ADVERTISEMENT

Menurut Riki selama bekerja di PT Jasa Utama Berdaya tersebut dia berstatus kontrak, akan tetapi dia tidak pernah melihat kontrak kerjanya tersebut, atas dasar itulah dia menanyakan status kontraknya tersebut kepada pimpinan perusahaannya.

Dan Riki juga menceritakan selama bekerja dia baik-baik saja dan tidak pernah mendapatkan teguran atau peringatan menyangkut kinerjanya, tetapi malang menimpa akibat menanyakan kontraknya tersebut dia diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Akibat pemberhentian ini Riki sampai saat ini tidak punya pekerjaan, dan bingung bagaimana cara untuk menafkahi anak dan istrinya.

ADVERTISEMENT

Didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Tito, SH, Fadly, Amd.Kep, SH, MH, Ramada, SH, MH, Riki Iskandar mengadukan dan membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Padang untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan yang tengah dihadapinya ini.

Dalam keterangannya kepada awak media Senin (1/2), Muhamad Tito, SH selaku kuasa hukum Riki mengatakan akan mempertanyakan pertanggung jawaban dari perusahaan terhadap PHK sepihak ini, serta akan mendampingi kliennya sampai mendapat keadilan dan hak-haknya sebagai tenaga kerja.

“Kami telah membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja terkait kasus yang menimpa klien saya ini,” tuturnya.

“Bila perlu sampai ke pengadilan akan saya dampingi untuk mencari keadilan bagi klien saya ini,” tuturnya lagi.

Tito menilai perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Siddiq selaku pimpinan perusahaan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan juga telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, sampai manapun akan kami kejar untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya yang merupakan masyarakat kecil ini,” tegasnya.

“Selain itu kami juga akan mempertanyakan PT JUB ini mengenai legalitasnya sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja,” pungkas Tito.

Sementara itu Ahmad Siddiq pimpinan PT Jasa Utama Berdaya ketika dimintai konfirmasi oleh media mengenai persoalan PHK terhadap karyawannya ini tidak menanggapinya. (Hen)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wagub Sumbar Turut Tanam 207 Bibit Pohon

Next Post

Polsek Tamansari Amankan Seorang Ayah, Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Sendiri

Next Post
Polsek Tamansari Amankan Seorang Ayah, Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Sendiri

Polsek Tamansari Amankan Seorang Ayah, Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Sendiri

Sekda Hansastri Serahkan Buku Rencana Kerja IFNET 2030 Sub Nasional Provinsi Sumbar

Sekda Hansastri Serahkan Buku Rencana Kerja IFNET 2030 Sub Nasional Provinsi Sumbar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI