Padang Pariaman – Polemik pengangkatan Sekretaris Nagari Anduring, oleh Wali Nagari Syawiruddin atas nama Hardi Candra ternyata berbuntut panjang. Pemkab Padang Pariaman, melalui Camat 2×11 Kayutanam, Syamsunar, telah mulai memainkan perannya.
Buktinya, Camat Syamsunar tidak berikan rekomendasi untuk pencairan honor perangkat nagari tahap empat. Sementara waktu tahun anggaran 2019, sudah hampir tutup buku.
Demikian disampaikan Wali Nagari Anduring Syawiruddin, dalam pembicaraan melalui telepon genggamnya, Jum’at (29/11/2019). “Kita akan minta surat penegasan tentang tidak maunya camat memberikan rekomendasi untuk pencairan honor perangkat nagari,” ujar Syawiruddin.
Penolakan camat itu, tidak punya alasan dan dasar hukum yang jelas. Tetapi hanya mengatakan pengangkatan Sekretaris Nagari Hardi Candra, menyalahin prosedur. Camat Syamsunar tidak menjelaskan prosedur yang mananya.
Menurut Wali Nagari Syawiruddin, kalau dibaca dari beberapa surat yang diturunkan Camat 2X11 Kayutanam, Syamsunar secara hukum dan undang-undang tidak ada yang benar, semuanya tidak yang masuk dalam perundang-undangan yang berlaku dan termasuk surat Bupati Padang Pariaman yang ditanda tangani Wakil Bupati Suhatri Bur.
“Kami hanya meluruskan sesuai undang-undang dan Perbub yang dikeluarkan Pemerintah. Bahkan dalam surat Nomor 140/126/Pem-And/XI/2019, tanggal 18 November 2019 dengan pokok surat, Menolak Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 703/228/Insp/2019, pada alinia terakhir ditegaskan, kalau ada pihak lainnya yang merasa dirugikan, akibat dikeluarkan Keputusan Wali Nagari Anduring, atas Pengangkatan Perangkat Nagaru Hardi Candra, dipersilahkan mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Syawiruddin.
Camat 2X11 Kayutanam Syamsunar, ketika dihubungi secara terpisah, melaui telepon genggamnya pada hari yang sama, membenarkan dan mengakui bahwa memang belum memberikan rekomendasi terhadap pencairan tunjangan perangkat nagari, karena menurut pemahaman Pemkab Padang Pariaman, prosedur tentang pengangkatan Sekretaris Nagari Hardi Candra, menyalahi prosedur.
“Jadi karena ada yang salah, tentu tidak bisa diberikan rekomendasi pencairan honor perangkat nagari lainnya. Soalnya nama Hardi Candra dalam surat permintaan tersebut. Tapi kalau wali nagari mengeluarkan nama Hardi Candra, kita akan berikan rekomendasi,” tutur Syamsunar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman Syafrizal, SH ketika diminta komentarnya, melalui telepon genggamnya, terkait pengangkatan Sekretaris Nagari Hardi Candra, menurutnya telah sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu merupakan keputusan tata usaha negara.
Artinya, suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan pertauran perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
“Segala keputusan pejabat tata usaha negara itu tidak bisa dianulir atau dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara di atasnya. Putusan yang telah dikeluarkan hanya dapat dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara itu sendiri atau melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara,” tukas Syafrizal yang mengaku sedang makan siang di Jakarta ada acara partai.
Syafrizal melihat Camat Syamsunar orang suka dan pandai “main bola”, artinya, Syamsunar tidak mau bola mati dikakinya, tetapi dia sepak kepada orang lain, ternyata tendangan Syamsunar mengena kepala Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. “Begitulah kondisi akibat surat Camat 2×11 Kayutanam Syamsunar,” tukas Syafrizal lagi.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paga Nagari Kabuten Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, SH, MH ketika diminta pendapatnya, terkait Camat Syamsunar tidak mau memberikan rekomendasi pencairan honor perangkat nagari, berarti camat sudah membuat lagi kesalahan yang kedua dan intinya, Syamsunar telah merugikan masyarakat Nagari Anduring, karena wali nagari bersama perngkatnya adalah anak nagari Anduring.
Menurut Marlis Muhammad Camat Syamsunar, harus belajar lagi tentang ilmu pemerintahan, sehingga tidak salah dalam bertindak tentang kepemerintahan yang dipimpinnya. Camat Syamsunar, dalam bertindak tidak boleh mengikuti emosi dan egoisnya. Tetapi atas peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jangan asal melarang, tetapi kemukakan dasar hukumnya. Saya minta Bupati Padang Paariaman, berhentikan Syamsunar dari Camat 2X11 Kayutanam, akibat tidak mengerti dengan tugas menjadi kacau masyarakat dibuatnya,” ulas Murlis Muhammad dengan nada berapi-api. (aa)
Discussion about this post